Canangkan Pembangunan Zona Integritas PN Klaten Bentuk Tim Kerja

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kabupaten Klaten, Senin (25/2) mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Aula Kantor PN Klaten Jalan Klaten-Solo KM 2 Jonggrangan, Klaten Utara.

Penandatanganan pencanangan PN Klaten sebagai zona integritas dilakukan Ketua PN Klaten, Albertus Usada SH MH disaksikan Bupati Klaten Hj Sri Mulyani dan unsur Muspida Klaten.

Dalam sambutannya Ketua PN Klaten, Albertus Usada SH MH mengatakan bahwa  dalam pencanangan pembangunan zona integritas dirinya selaku Ketua PN Klaten telah menerbitkan Surat Keputusan (SK)  tanggal 25 Januari 2019 Nomor 350 B tentang pembentukan tim kerja pembangunan zona integritas pada Pengadilan Negeri Klaten Kelas 1A.

“SK tersebut terdiri dari tiga lampiran masing-masing struktur organisasi, Lembar Kerja Evaluasi (LKE) menuju zona integritas  wilayah bebas korupsi tahun 2019 dan survei persepsi korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK-WBBM merupakan komitmen bersama keluarga LN Klaten untuk bersedia melaksanakan implementasi komitmen anti penyuapan di lingkungan PN Klaten.

“Hal itu untuk membangun budaya kerja dan perubahan pola pikir tentang anti penyuapan dan semua pegawai PN Klaten siap menerima konsekuensi dan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku bila melanggar zona integritas yang telah disepakati,” katanya lagi.

Albertus Usada juga menjelaskan, beberapa keberhasilan PN Klaten antara lain sejak Oktober 2016 meraih predikat A dalam penyelenggaraan akreditasi penjaminan mutu badan peradilan umum.

Dalam akreditasi penjaminan mutu badan peradilan umum kerja peningkatan pelayanan publik yang berkualitas yang terintegrasi dengan program penerapan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas berupa digitalisasi pelayanan tentang cara antrian dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Cara antrian yang sebelumnya dilakukan secara manual sejak November 2018 telah menerapkan sistem antrian elektronik berdasarkan aplikasi digital seperti program percepatan pelayanan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana dan surat keterangan tidak pernah dicabut hak politiknya,” katanya.

Dijelaskan bahwa untuk pengurusan surat keterangan tersebut semakin cepat pelayanannya dan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dilarang keras adanya pungutan apapun di dalam pembelian surat keterangan.

Sementara itu Bupati Klaten Hj Sri Mulyani dalam konferensi pers seusai penandatanganan pencanangan zona integritas mengapresiasi langkah Ketua PN Klaten beserta jajaran pegawai PN Klaten yang menerapkan zona integritas menuju  WBK-WBBM adalah suatu komitmen penting dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Semoga dengan pencanangan zona integritas menuju WBK-WBBM, PN Klaten semakin mampu dalam memberikan pelayanan yang cepat dan bebas dari praktek penyuapan dan tindakan negatif lainnya,” katanya.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Feri Mupahir SH MH juga sangat mendukung langkah PN Klaten yang mencanangkan zona integritas menuju  WBK-WBBM. “Semoga dengan komitmen bersama seluruh proses penegakan dan peradilan hukum di Kabupaten Klaten semakin baik dalam rangka mendukung visi misi Bupati Klaten mewujudkan masyarakat Klaten maju mandiri dan berdaya saing,” ujarnya.

Acara tersebut juga dihadiri Dandim 0723 Klaten Letkol Infanteri Eko Setiyawan, Ketua DPRD Klaten Agus Riyanto dan sejumlah pejabat lainnya. (Moch. Isnaeni)