NasionalSoloraya

Tolak Stigmatisasi ‘Londo Ireng’, Wartawan Soloraya Desak Prabowo Harus Minta Maaf

SOLO, POSKITA.co – Wartawan dan elemen pers mahasiswa di Soloraya menolak stigmatisasi terhadap profesi wartawan melalui penggunaan istilah “londo ireng”.

Dalam aksi damai di kawasan Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa, 28 Juli 2026, mereka menegaskan Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf atas pernyataan tersebut.

Aksi ini digelar sebagai bentuk sikap terhadap pernyataan yang dinilai berpotensi merendahkan profesi wartawan sekaligus mengganggu kemerdekaan pers.

Para peserta menilai kerja wartawan dalam menyampaikan informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.

Ketua PWI Surakarta, Sri Hartanto, menegaskan wartawan memiliki posisi penting dalam menjaga ruang demokrasi dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Ia menilai penggunaan istilah “londo ireng” berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan dan merendahkan kerja pers.

Menurut Sri Hartanto, Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf kepada wartawan atas pernyataan tersebut. Permintaan maaf dinilai penting sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan sekaligus untuk menjaga kemerdekaan pers dan hubungan yang sehat antara pemerintah dengan insan pers.

“Wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Karena itu, kami menilai Presiden Prabowo harus meminta maaf kepada wartawan atas pernyataan yang telah menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan,” kata Sri Hartanto.

Sikap tersebut merujuk pada penggunaan istilah “londo ireng” dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Lahir ke-28 PKB, 23 Juli 2026.

Sri Hartanto menegaskan, fungsi kontrol pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bentuk kontrol sosial dan tidak semestinya dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.

Karena itu, ia menilai ruang kerja wartawan harus tetap dijaga agar dapat berlangsung secara bebas, aman, dan independen. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Aksi damai di kawasan Monumen Pers Nasional tersebut diikuti sejumlah organisasi profesi wartawan dan elemen pers mahasiswa. PWI Surakarta hadir bersama AJI Solo, PFI Solo, AWDI Solo Raya serta LPM Pabelan, LPM Apresiasi, LPM Kentingan, LPM Justissica, dan LPM Islamika Media Group.

Para peserta menyampaikan sikap melalui orasi, aksi teatrikal, dan pembacaan pernyataan bersama. Mereka menolak segala bentuk stigma, intimidasi, maupun tindakan yang dapat menghambat wartawan dalam mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Para peserta aksi menilai kebebasan pers harus dipahami sebagai bagian dari hak masyarakat. Ketika wartawan mengalami tekanan atau tidak dapat bekerja secara independen, masyarakat juga berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan berimbang.

Tutup Mulut dengan Lakban, Simbol Pembungkaman

Pesan tentang ancaman terhadap kebebasan pers kemudian disampaikan melalui aksi simbolik. Para peserta menutup mulut menggunakan lakban sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Mereka juga berjalan mundur untuk menggambarkan risiko kemunduran demokrasi apabila ruang kebebasan pers semakin menyempit.

Monumen Pers Nasional dipilih sebagai lokasi aksi karena memiliki keterkaitan erat dengan perjalanan pers Indonesia. Para peserta ingin mengingatkan bahwa pers memiliki sejarah panjang dalam membangun kesadaran masyarakat dan turut mengambil peran dalam perjalanan bangsa.

Dalam sejarah perjuangan Indonesia, sejumlah tokoh pers tercatat aktif menyuarakan gagasan kebangsaan melalui surat kabar dan berbagai media penerbitan. Mereka menghadapi tekanan dan risiko ketika menyampaikan gagasan tentang kemerdekaan dan hak rakyat.

Sejarah tersebut menjadi pengingat bahwa pers tidak dapat dilepaskan dari perjalanan bangsa. Bagi peserta aksi, menjaga kemerdekaan pers berarti pula menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi serta memastikan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan tetap berjalan.

Melalui aksi tersebut, wartawan Soloraya menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi. Ketua PWI Surakarta Sri Hartanto juga menegaskan Presiden Prabowo harus meminta maaf atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dinilai telah memberikan stigma terhadap profesi wartawan. (Arya)