Panwas Kecamatan Pedan Butuh 163 Pengawas TPS, Sekarang Proses Lamaran
KLATEN, POSKITA.co – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pedan, Klaten, sedang proses penerimaan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di 163 titik di 14 Desa. Penerimaan berkas dimulai pada 11-21 Februari 2019.
Pendaftaran dilayani di kompleks Kecamatan Pedan dengan melampirkan sejumlah berkas, baik ijazah terakhir sekolah, foto, materai dan lainnya. Saat dipantau wartawan, Kamis pagi (14/2/2019), sekitar 120 pelamar sedang proses mengajukan surat lamaran.
Ketua Panwas Kecamatan Pedan, Eko Supriyadi mengatakan, biasanya yang mendaftar ada 300-an dan sampai saat berita ini dibuat, baru sekitar 120 orang. Salah satu persyaratan pelamar, harus ada surat keterangan sehat dari dokter dan membuat pernyataan setia kepada UUD 1945 dan Pancasila, serta pernyataan bebas dari narkoba.
“Penerimaan pengawas TPS ini serentak digelar di Klaten dan kami sangat membutuhkan 163 orang yang akan ditempatkan di 163 TPS. Pelamar juga tak boleh menjadi tim sukses dari salah satu caleg atau pengurus partai politik manapun. Pelamar pengawas TPS harus netral,” ujar Supriyadi.

Salah satu pelamar, Doni Wisnu Haryadi (29 th), Ngrendeng, Sobayan, Pedan, mengaku ingin menyukseskan pemilu. Alumni Amikom Surakarta tahun 2010 ini akan berusaha bekerja lebih baik manakala diterima menjadi pengawas TPS.
“Saya dulu pernah masuk menjadi pengawas TPS 3 Desa Sobayan dalam pemilihan Gubernur Jateng tahun 2018. Dengan pengalaman yang ada, insya Allah saya siap untuk mengabdi sebagai pengawas TPS. Harapannya tentu bisa diterima jadi pengawas TPS. Bekerja sebagai pengawas TPS itu mengasyikkan,” jelas Doni. (Aha)
Caption Foto HL:
Ketua Panwascam Pedan, Eko Supriyadi, sedang layani berkas lamaran di ruang kerjanya, Kamis pagi (14/2/2019).