Diduga Jadi Korban Penipuan, Koperasi di Klaten Digugat Rp1 Triliun
KLATEN (poskita.co) – Sri Handayani, warga Desa Geblegan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten yang diduga menjadi korban penipuan salah satu koperasi simpan pinjam di Klaten bersama kuasa hukumnya Henry Indraguna ajukan gugatan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jaya Makmur di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Sebagai nasabah KSP Jaya Makmur cabang Pasar Gentongan, Kalikotes, Klaten dirinya selama bertahun-tahun dari hasil keringat berdagang di pasar menabung sebanyak Rp 6,7 juta. Terdiri dari Rp 1,7 juta berbentuk tabungan dan Rp 5 juta dalam bentuk diposito.
“Saat saya mau ambil uangnya, koperasinya tutup,” jelas Sri, Selasa (22/1/2019).
Terpisah, kuasa hukumnya Henry Indraguna menduga koperasi yang kini berhenti beroprasi ini sengaja tutup karena tidak mau bertanggungjawab mengembalikan uang nasabahnya.
“Kita menguggat melalui Pengadilan Negeri Klaten kepada koperasi tersebut gugatan inmaterial sebesar Rp 1 triliun,” tegas Henry.
Selain melakukan gugatan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke Polres Klaten terkait pelaporan kliennya yang sudah masuk sejak beberapa bulan lalu.
“Kita tanyakan bagaimana kelanjutan pelaporannya apakah sudah ditindaklanjuti atau belum,” pungkasnya. (Uky)