Sidang Iwan Berulang kali Ditunda

Spread the love

SOLO, POSKITA.co – Sekian kalinya sidang tuntutan kasus Iwan Adranacus atas kejadian tabrakan ditunda dan dilanjut tahun depan, 2019. Alasannya, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Titiek Maryani dan Satriawan mengaku belum siap membacakan tuntutan.

“Kami mohon maaf sebelumnya Majelis. Tuntutan belum bisa dibacakan, karena belum siap,” kata Titiek dihadapan Majelis Hakim dalam sidang, Rabu (13/12/2018).

Dalam pantauan sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, kalau diagendakan pembacaan tuntutan. Namun pihak kejaksaan ternyata belum siap sehingga Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumbangaol, akhirnya memutuskan untuk menunda. Setelah ada kesepakatan antara penuntut dan pihak terdakwa maka sidang tuntutan Iwan Adranacus digelar kembali tanggal 8 Januari.

Sabar dan Seadil-adilnya
Menanggapi penundaan pembacaan tuntutan oleh JPU, Penasehat Hukum Terdakwa, Joko Haryadi mengatakan, pihaknya sabar menunggu tuntutan dari JPU. Meski telah ditunda sebanyak dua kali, namun untuk saat ini pihaknya tidak dapat berbuat banyak selain menunggu tuntutan terlebih dahulu.

Menjalani keakraban antara keluarga korban dan terdakwa.

“Kami sabar menunggu. Secara yuridis, itu hak dari JPU untuk melakukan penundaan. Kami menghormati putusan tersebut,” kata Joko.

Krosbin mengetuk palu tanda berakhirnya sidang kecelakaan maut di Jalan KS Tubun dengan korban, Eko Prasetyo waktu idul adha beberapa bulan lalu. Lantas terdakwa Iwan Adranacus usai mengikuti proses ini meminta keadilan yang seadil-adilnya dalam kasus yang tengah dihadapinya. Dirinya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menuntut dirinya sesuai dengan fakta persidangan yang telah berjalan. (Agung Santoso)

Caption Foto:
Salah satu sidang dengan terdakwa, Iwan Adramacus, beberapa waktu lalu saat kehadiran keluarga korban di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah.