Reforma Agraria Akses Legal Rakyat Bisa Kelola Hutan
SOLO (poskita.co) – Pengelolaan hutan untuk rakyat tertuang dalam program perintah Jokowi melalui Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS).
Tujuan dari Reforma Agraria ini untuk mewujudkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar mengurangi ketimpangan tetapi juga mensejahterakan.
Kasubdit Sumber Daya Hutan Pertanian dan Pertambangan, Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Srining Pratiwi sampaikan, dalam program RAPS, Kementrian Desa masuk dalam gugus depan bagi pemberdayaan masyarakat.
“Untuk itu kita gelar coaching clinic agar masyarakat yang tinggal di sekitar hutan memahami bagaimana untuk bisa mendapatkan akses terkait perhutanan sosial,” jelasnya di Solo Jawa Tengah.
Dengan mendapatkan akses legal untuk pengelolaan kawasan perhutanan sosial, masyarakat bisa memanfaatkannya meningkatkan kesejahteraanya.
Namun diperlukan juga partisipasi dari pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten dan desa untuk membantu percepatan program RAPS dengan mengalokasikan dana APBD dan APBDes.
“Kementrian desa juga bersinergi dengan kantor staff Kepresidenan, KLHK, ATR/BPN juga PBNU,” ucapnya.
Sementara itu Agung Hardjono selaku tenaga ahli utama kantor staf kepresidenan (KSP) menambahkan pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal di kawasan hutan, atau di dalam kawasan hutan negara, yang keabsahannya dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk, dan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pada hutan.
“Jadi benar-benar masyarakat setempat yang sudah lama mengerjakan lahan yang diperkuat juga keterangan dari desa setempat. Bukan yang tiba-tiba datang untuk ikut serta menggarap lahannya,” jelas Agung Hardjono.
Wakil Sekjen PBNU Bidang Pertanian dan Perhutanan Imam Pituduh juga sampaikan terkait regulasi tentang kepastian hukum reforma agraria. Bahwa proses peraturan perundang-undangan dalam implementasi reforma agraria harus menjamin penyelesaian konflik-konflik pemilikan maupun tata kelolanya.
“Pemerintah perlu memformulasikan skema pengelolaan untuk menghindari konflik kepentingan dan ini menjadi tanggung jawab bersama semua pihak,” pungkasnya. (Uky)