Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS), Presiden Di Sarankan Keluarkan Inpres

Spread the love

SOLO (poskita.co) – Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) sebagai salah satu program kerja pemerintahan Jokowi-JK.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menyerahkan Izin Perhutanan Sosial kepada sejumlah kelompok masyarakat di Jawa mulai dari Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) juga menjadi bagian untuk mensukseskan program RAPS bersama tiga Kementrian dan steakholder bangsa.

Hal tersebut di sampaikan Wakil Sekjen PBNU Bidang Pertanian dan Perhutanan Imam Pituduh bahwa pihaknya bersinergi bersama tiga kementrian,  yakni Kementrian Desa, Kementrian ATR/BPN, Kementrian Kehutanan juga Kantor Staff Presiden melakukan inisiasi percepatan  program RAPS. 

“Programnya sudah bagus, dikawal dengan regulasi yang bagus, ” ucap Imam Pituduh, di Solo.

Namun, lanjut Imam pelaksanaan program tersebut harus menjamin keadilan bagi masyarakat. Dan masyarakat densn mudah memahami apa itu Reforma Agraria,  bagaimana Perhutanan Sosial, cara mengusulkan bagaimana,  termasuk juga percepatannya.  

“Termasuk tatanan regulasinya bagaimana agar terjadi harmonisasi. Karena peraturan perundangan di Indonesia sangat banyak,  agar tidak terjadi masalah,” lanjutnya 

Karenanya PBNU, juga mengusulkan pada presiden segara melakukan percepatan untuk mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres).  Sebelymbya presiden sudah menandatangani Perpres no 86 tahun 2018 terkait Reformasi Agraria. 

Pasca keluarnya Perpres, kita berusaha mengharmonisasi apakah masih ada hambatan terkait pelaksanaan percepatan RAPS, ada regulasi yang menghambat atau tidak.  Sebab dalam Program RAPS ini ada keterlibatan tiga kementrian maka presiden harus mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres). 

“Dan NU mendorong dengan tegas Presiden segera mengeluarkan Inpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial Berbasis Desa,”ujarnya

“Tujuannya agar tidak terjadi konflik horizontal yang nantinya jika tidak dimitigasi melalui Inpres bukan hanya masyarakat yang berkonflik namun dikhawatirkan juga terjadi kriminalisasi dari pelaksana Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial,” pungkasnya. (Uky)