Kampanye Tanpa STTP Ditindak Tegas Bawaslu 

Spread the love

KARANGANYAR (poskita.co) – Bawaslu Kabupaten Karanganyar akan menindak tegas kegiatan kampanye tanpa STTP. Demikian ditegaskan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto, S.Pd kepada poskita.co, Senin (22/10).

Menurutnya, dalam kampanye ada yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu, yaitu pemberitahuan kegiatan kepada Kepolisian, ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.

“Pemberitahuan tersebut harus dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia,” tegas Ikhsan.

Menurut dia, dalam PKPU No. 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pasal 27 mengatur kampanye pertemuan terbatas.

“Petugas kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, tembusan disampaikan KPU dan Bawaslu, sesuai tingkatannya”.

Begitu pula di Pasal 29 tentang aturan kampanye pertemuan tatap muka dan Pasal 43 tentang aturan kampanye rapat umum, juga wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.

“Peserta Pemilu yang melaksanakan kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan kepada Kepolisian dapat diberi sanksi pelanggaran Administrasi yaitu teguran tertulis, pemberhentian pelaksanaan kampanye hingga larangan kampanye,” pungkas Ikhsan. (sta)

Caption Foto:
Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto, S.Pd.