Bawaslu Klaten Panggil 7 Kades yang Diduga Terlibat dalam Agenda Caleg
KLATEN (poskita.co) – Genderang pesta demokrasi semakin terasa. Dan pencarian perhatian dan dukungan oleh para calon legislatif (caleg) atau pun calon presiden ke warga di wilayah Kabupaten Klaten semakin marak digelar dengan aneka kegiatan.
Semua elemen yang ada, termasuk para Kepala Desa, perangkat desa, tokoh masyarakat dan lainnya, diloby dan dirangkul para caleg untuk mendukung. Ada caleg yang mengemas dalam bentuk kegiatan pengajian, pasar murah, agenda seni budaya dan lainnya.
Hal demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten, Arief Fatkhurrakhman, pada wartawan di kantornya usai memanggil sejumlah Kades untuk diklarifikasi yang diduga aktif dalam agenda para caleg, Jumat siang (12/10/2018).
“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau aparatur sipil negara, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Jadi para pejabat atas, sampai Bupati, Camat dan Kades, tetap netral dalam politik,” jelas Arief.
Dikatakan pula, dalam Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri dan anggota TNI dan Kepala Desa atau perangkat desa lainnya. Hal demikian, kata Arief, harus dijunjung tinggi dan semua bisa memposisikan diri dengan baik.
Bawaslu Kabupaten Klaten terus menggiatkan segenap elemen masyarakat, para relawan dan anggota Bawaslu sendiri untuk proaktif mengawasi setiap agenda para caleg maupun tim kampanye calon presiden. Bawaslu Klaten akan selalu mengawal pengawasan proses tahapan pemilu bisa berjalan sesuai aturan yang ada.
“Seperti Jumat pagi, kita telah panggil 7 Kepala Desa yang terdiri 6 Kades di wilayah Kecamatan Jatinom dan 1 Kades dari wilayah Kecamatan Karanganom untuk kita klarifikasi terkait keterlibatan dalam agenda caleg. Kades yang terindikasi terjun aktif dalam kegiatan caleg mendatangkan massa, hadirkan warga untuk mendukung caleg, kita klarifikasi,” ujarnya.
Para Kades dimintai klarifikasi di ruang pertemuan Gakkumdu Bawaslu Klaten yang dilakukan oleh Arief Fatkhurrakhman SIP, Azib Triyanto ST dan Tri Hastuti SH. Para Kades, kata Arief, diberikan pemahaman akan aturan yang ada dan posisi kades tetap netral.
Lebih jauh Arief menyatakan, dalam
UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 70 tegas melarang keterlibatan kepala desa dalam kampanye. Kepala desa juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu caleg atau paslon presiden.
Larangan kades terlibat dalam kegiatan partai politik dan kampanye Pemilu juga diatur dalam UU Nomor tahun 2014 tentang Desa. Selain di UU Pilkada, larangan Kepala Desa dalam kampanye juga ditegaskan di UU Desa pasal 29. Sanksinya mulai teguran, tertulis hingga pemberhentian. (aha)
Caption Foto:
Bawaslu Klaten sedang mengklarifikasi salah satu Kades wilayah Kecamatan Jatinom di ruang Gakkumdu Bawaslu Klaten, Jumat pagi (12/10/2018).