Semakin Mantap, Bank Klaten Jalin Kerjasama Kejaksaan Negeri di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Spread the love

KLATEN (poskita.co) – PD BPR Bank Klaten bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Klaten telah melakukan MoU penandatangan kesepakatan bidang hukum perdata dan tata usaha negara di aula Kantor Kejaksaan Negeri Klaten, Kamis pagi (6/9/2018).

Direktur Utama PD BPR Bank Klaten Tulus Yunianto SE didampingi Ketua Dewan Pengawasnya Drs Purwanto Anggono Cipto MSi dan Direktur PD BPR Bank Klaten Dewi Ekosari Kurnianingrum SE MM, menandatangani MoU kesepakatan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Feri Mupahir SH MH.

Dalam keterangannya, Tulus merasa sangat nyaman dengan adanya pendampingan dan pembinaan dari Kejaksaan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Manajemen administrasi keuangan di PD BPR Bank Klaten tetap tertib dalam pembukuan, manajemen, profesional, dan tidak neka-neko.

“Bank Klaten ora neka-neko, lurus saja dan setiap ada pemasukan dan pengeluaran tetap ada pembukuan. Jangan sampai ada sekecil apapun mengakibatkan terjadinya penyimpangan. Pengelolaan Bank Klaten ke depan semakin baik dan yang pasti MoU bersama Kejaksaan Negeri Klaten ini sangat bermanfaat,” ujar Tulus.

Sementara Feri Mupahir mengatakan, jajaran Kejaksaan Negeri Klaten mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Klaten yang memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Klaten dalam memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan lainnya.

Usai tanda tangan MoU kaitan hukum perdata dan tata usaha negara, Kajari Feri Mupahir, Dirut Bank Klaten Tulus Yuniarto, Ketua Dewan Pengawas Bank Klaten Purwanto AC dan elemen lainnya, foto bersama.

Kejaksaan tak hanya bertugas melakukan penuntutan kaitan hukum, tapi juga memberikan kepastian hukum dan hak-hak hukum masyarakat. Kejaksaan selalu siap dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Seperti mengakukan permohonan gugatan pembatalan perkawinan, permohonan pembubaran sebuah perseroan terbatas (PT), karena PT melanggar kepentingan umum atau melanggar tata hukum perdata. Juga mengajukan pembatalan hak paten dan pembubaran sebuah yayasan yang melanggar aturan.

“Kejaksaan Negeri juga bisa memberikan jasa hukum atau bantuan hukum bidang perdata baik secara legitasi maupun non legitasi. JPN bisa memberikan jasa bina hukum di pengadilan, misalnya mengatasi kredit bermasalah dan legal audit. Juga bisa memberikan pertimbangan hukum dan pendampingan hukum,” jelas Feri.

Kejaksaan Negeri tetap welcome memberikan bantuan hukum atau pendampingan hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara kepada Instansi, Dinas, lembaga Perbankan, dan lembaga lainnya, dalam mendorong terwujudnya penegakan hukum berjalan baik. (aha)

Caption Foto Atas:
Kajari Klaten, Feri Mupahir, tandatangani nota kesepakatan atau MoU dengan Dirut PD BPR Bank Klaten kaitan hukum perdata dan tata usaha negara di aula Kejari Klaten, Kamis pagi (6/9/2018).