Jaksa Didesak Jerat Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Bos Cat Indako
SOLO (poskita.co) – Kuasa hukum keluarga korban yang tewas ditabrak mobil Mercy, Eko Prasetio (28), mendesak polisi dan jaksa untuk menjerat bos cat Indako pasal pembunuhan berencana. Desakan dari Lembaga Bagian Hukum (LBH) Mega Bintang itu dengan cara mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta dan Polresta Surakarta, Jumat (31/8/2018) pagi.
Ketua tim kuasa hukum, Sigit N Sudibyanto, menegaskan, kedatangannya di kedua institusi penegak hukum agar tersangka, Iwan Adranacus (40), dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Sebaiknya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata dia.
Sigit menambahkan, pasal yang disangkakan penyidik dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara bagi tersangka kurang maksimal.
“Harusnya tersangka dikenakan pasal 340 pembunuhan berencana, karena ada indikasi kuat tersangka berencana melakukan pembunuhan,” terangnya.
Indikasi tersebut, kata Sigit, karena ada jeda waktu sejak terjadinya percekcokan antara tersangka dan korban hingga adanya unsur sengaja bagi tersangka untuk menabrak korban.
“Dengan jeda waktu itu, kami yakin tersangka berencana melakukan pembunuhan,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Adapun kedatangan mereka diterima Kepala Kejari Surakarta, Teguh Subroto SH. Dalam penjelasannya, Teguh mengatakan tim kuasa hukum keluarga korban mendesak agar Pasal 340 dijeratkakan kepada tersangka Iwan Adranacus. Desakkan surat LBH Mega Bintang, kata dia, dialamatkan kepada Kapolresta Surakarta dan tembusannya kepada Kepala Kejari Surakarta.
“Atas desakkan itu, saya selaku pimpinan belum bisa menanggapi karena berkas perkaranya belum dilimpahkan penyidik ke kejaksaan,” ungkapnya.
Dalam jeratan hukum bagi tersangka, lanjut Kajari, perlu mempelajari bagaimana alat-alat bukti yang ada dalam berkas perkara,” terangnya. (anto)
Caption Foto:
Kedatangan LBH Mega Bintang di kantor Kejari Surakarta, Jumat (31/8), untuk mendesak jaksa menjerat tersangka bos cat Indaco dengan pasal pembunuhan berencana.