Viral, Istri Paslon Punya Rekening Gendut, Kuasa Hukum: Klien Kami Tak Punya Rp 39 Miliar

Spread the love

KARANGANYAR (poskita.co) – Beredarnya dugaan rekening gendut milik Siti Khomsiyah istri dari Calon Bupati Petahana yang juga anggota DPRD ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menjadi viral di Medsos mendapatkan reaksi keras dari pihak yang dilaporkan.

Pengacara Siti Khomsiyah, Kadi Sukarna, apa yang dilontarkan Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) yang menjadi viral di Medsos tentang tuduhan rekening gendut itu sangat merugikan kliennya dan syarat bermuatan politik.

Menurut Kadi, memang kliennya memiliki rekening di Kospin Syariah. Namun, kliennya itu tidak memiliki rekening sejumlah Rp 39 miliar seperti yang dituduhkan Gaki.

“Ini diperkuat dengan surat keterangan dari Kospin Syariah tertanggal 2 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh Ketua Pengurus KSPPS Kospin Syariah Burhan Baris,”papar Kardi Sukarna, dalam konsprensi pers, di Karanganyar, Sabtu (2/6/2018).

Selain itu, pihak Kospin Syariah pun menegaskan bila pihak Gaki yang melaporkan kliennya ke Kejati, tidak pernah melakukan konfirmasi pada pihak Kospin. Baik datang langsung maupun melalui telepon atau Whatshaap.

“Untuk itu kami pun telah mendesak pada pihak Kospin Syariah pada publik. Menyangkut dari mana data rekening yang di Sebarkan itu Dan jadi acuan Gaki lapor ke Kejati,”ujarnya.

Selain menuntut pihak Kospin Syariah untuk memberikan keterangan pada publik, pihaknya pun menuntut pihak Kospin untuk melaporkan balik pihak Gaki pada aparat penegak hukum. Pasalnya, Gaki telah mempublikasikan data yang tidak sesuai dengan aslinya.

“Gaki tidak memiliki keabsahan atas data tersebut. Dan kami melihat tuduhan rekening gendut Gaki kepada Siti Khomsiyah sangat lekat dengan unsur politik dan tendensius. Karena suami dari klien kami salah satu kontestan dalam pilkada Karanganyar,”ujarnya.

Terpisah, salah satu pengamat hukum Karanganyar Roni Wiyanto mengatakan, seharusnya sebagai pihak yang dirugikan atas pelaporan dugaan rekening Gendut yang dilakukan oleh Gaki ke Kejaksaan Tinggi, pihak yang dirugikan melaporkan balik ke pihak penegak hukum.

Terlepas dari masalah pilkada, secara administrasi, Kospin dilaporkan atas dasar beredarnya rekening itu ke publik. Bila itu memang benar berasal dari Kospin. Pasalnya, Gaki bukan lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan menyampaikan rekening ke publik, kecuali PPATK.

“Dalam hal ini,pihak Siti Khomsiyah harus berani melaporkan balik atas tuduhan LSM Gaki. Begitu pula pihak Kospin, juga harus berani melaporkan balik kalau memang benar tidak mengeluarkan data rekening Siti Khomsiyah. Karena apapun alasannya UU Perbankan memberikan azas privasi nasabah perbankan,kecuali setelah posisi menjadi perkara pidana itu baru boleh,”pungkasnya.(Uky)