Batching Plant Ilegal Bakal Ditertibkan

Spread the love

SRAGEN (poskita.co) – Sejumlah usaha batching plant (cor) milik rekanan penyedia jasa konstruksi dan usaha galian C bakal ditertibkan. Inventerisasi usaha dan industri untuk memastikan soal perijinannya. Hal ini dimaksud untuk melihat dampak yang ditimbulkan

Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno mengatakan, saat ini usaha seperti batcing plant dan galian C sangat perlu untuk meninjau serta menginventarisir lokasi usaha, . ”Kita inventarisasi terkait ada pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mana yang ilegal, mana yang sudah berijin, mana yang masih dalam proses,” tuturnya, kemarin.

Dedy menyampaikan inventarisasi dan pengawasan ini untuk melindungi kawasan lahan persawahan produktif. Jangan sampai ada industri batching plant berdiri di areal persawahan lestari. Jika ada yang ilegal atau tidak berijin dia menegaskan harus berhenti beroperasi.

Selain itu pihaknya menyampaikan juga perlu meninjau Galian C. Dalam hal ini pihaknya perlu kordinasi dengan pemerintah provinsi jawa tengah. Hal ini untuk melihat kemanfaatan yang diterima masyarakat. ”Untuk melihat dampak yang dipikul masyarakat tidak sebanding dengan yang diterima,” tegasnya.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur iklim investasi. Pihaknya menyampaikan bukan membatasi, tapi mengatur agar terjadi kompetisi yang sehat.

Disisi lain Ketua Team Operasional Penyelamatan Aset Negara RI (Topan-RI)  Jawa Tengah Pandu Rangga juga telah lakukan investigasi terjun ke lapangan mengecek kondisi usaha batching plant di Paldaplang,  Ngrampal. Di lokasi batching plan milik pengusaha konstruksi berinisial DN itu,  ia sempat mengecek kelengkapan persyaratan perizinan dan dokumen lain. “Selain ke lapangan,  kita juga mengecek ke beberapa pihak.  Termasuk kita klarifikasi dokumen ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hasilnya dari pihak DPMPTSP melalui petugasnya, Ari,  menyampaikan usaha batching plant milik DN,  sudah memiliki kelengkapan izin, ” papar Rangga.

Rangga menguraikan investigasi dilakukan sebagai bentuk balancing terkait pernyataan salah satu pimpinan LSM Topan-RI Sragen,  Agus Triyono yang menengarai dua batching plant di Sragen,  terindikasi belum dilengkapi perizinan dan Amdal-Lalin.

Dengan investigasi, maka pihaknya bisa menggali keterangan dan kebenaran perihal keberadaan perizinan dua usaha cor beton tersebut.

“Jadi kami enggak hanya menyoroti atau mengkritisi semata,  tapi juga benar-benar klarifikasi ke lapangan dan semua pihak. Kalau memang ternyata sudah berizin,  ya sudah berarti kan memang sudah tidak bermasalah, ” tukasnya.

Ditambahkan, dari penjelasan petugas bagian perizinan BPMPTSP,  Ariyanto, keberadaan batching plant milik DN memang sudah tidak bermasalah. Ari juga menyampaikan kelengkapan dokumen juga sudah lengkap dan izin diterbitkan pada tahun 2016 silam.

“Izinnya sudah lengkap dan tidak ada masalah, ” tukasnya. (Cartens)