Dinilai tak penuhi syarat, Elemen Masyarakat Pertanyakan Pendaftaran Rohadi-Ida
KARANGANYAR (poskita.co) – Mekanisme pendaftaran pasangan bakal calon Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih yang diusung koalisi PKS dan Gerindra di masa injury time penutupan perpanjangan waktu pendaftaran dipertanyakan.
Kadi Sukarna dari Indonesian Network For Social And Economic Development (INSED), mempertanyakan keabsahan pendafaran pasangan Rohadi-Ida yang diduga menyalahi aturan PKPU No 3 Tahun 2017 pasal 6 ayat 1-7 diantaranya berisi parpol atau gabungan parpol hanya bisa mendaftarkan satu bakal calon.
“Bahkan di ayat 4 dengan jelas disebutkan partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran dilakukan. Ini yang kita pertanyakan,” papar Kadi Sukarna kepada media.
Kadi jelaskan, mengacu pada aturan tersebut, seharusnya Partai Gerindra tidak bisa menarik dukungannya dan membentuk koalisi baru. Karena itu juga berdasarkan mekanisme yang diatur PKPU pihaknya menilai pendaftaran paslon Rohadi-Ida dinilai tak memenuhi syarat.
Saat ditanyakan apakah nantinya akan melakukan gugatan karena KPU meloloskan pendaftaran paslon yang diusung koalisi PKS-Gerindra pihaknya masih menunggu bagaimana kelanjutannya.
“Nanti kita lihat, saat ini mereka masih bakal calon. Jika nanti pasangan ini ditetapkan dan keputusan sudah ada, baru kita akan ajukan gugatan ke peradilan tata usaha negara (PTUN),” tegasnya.
Sebelumnya ketua KPU Karanganyar Sri Handoko saat menerima pendaftaran Rohadi-Ida jelaskan pihaknya sebelumnya sudah intens berkonsultasi dengan KPU Jawa Tengah dan KPU RI selaku pembuat regulasi.
Hasilnya berdasarkan aturan dan mekanisme yang ada di dalam KPPU jika dalam masa perpanjangan pendaftaran ini, bakal pasangan calon yang mendaftar bisa memenuhi persyaratan, baik persyaratan pencalonan maupun persyaratan calon terpenuhi, maka pendaftarannya bisa diterima.
“Salah satu syaratnya yakni pasanga ini telah memenuhi persyaratan jumlah minimal kursi. Ada 10 kursi, dan sesuai keputusan DPP Partai Gerindra telah mencabut dukungan pada pasangan sebelumnya,” pungkasnya. (Uky)