Depresi Akibat Cerai, Jukir Nekat Beli Sabu-sabu
SOLO, Poskita- Residivis yang baru satu tahun keluar dari penjara, masih nekat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS). Hal itu membuat Agus Himawan (39) warga Sumber Kahuripan, Sumber, Banjari, masuk penjara lagi.
Agus kembali ditangkap polisi, di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kemlayan, Serengan, pada Minggu (21/1) malam, usai mengambil SS yang dipesan dari temannya bernama Lilik.
Begitu diringkus dan digeledah di saku celananya ditemukan satu bungkus rokok berisi sabu seberat 0,55 gram dan ponsel yang diyakini untuk sarana transaksi.
Setelah ditangkap, Agus mengaku membeli sabu dari temannya karena stres berat setelah bercerai dengan istri. ”Saya stress mas setelah bercerai dengan istri saya,” kata juru parkir (jukir) yang tidak kapok berurusan dengan petugas itu di Polsek Serengan, Senin (22/1).
Lantaran ditinggal istri dan empat anaknya yang tinggal Bogor, Jawa Barat, Agus mengaku kehidupannya jadi berantakan. Bahkan sebagian uangnya hasil penghasilan sebagai jukir di warung bakso di Mojosongo, Jebres digunakan untuk membeli sabu.
”Setelah saya membeli sabu seberat 0,55 gram dari Lilik warga Banjarsari seharga Rp 300.000, tidak lama kemudian saya diamankan Pak Polisi” terang Agus dalam pengakuannya.
Agus yang keluar penjara sekitar satu tahun lalu karena kasus serupa, sewaktu menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Surakarta, dia berkenalan dengan Lilik.
Begitu bebas, sekitar satu tahun lalu, Agus mengaku ditawari Lilik untuk membeli sabu-sabu. Tawaran tersebut oleh Agus diterimanya. Namun setelah beberapa kali mengonsumsi dan transaksi lagi, pada Minggu (21/1), Agus tak berkutik saat dibekuk petugas.
Penangkapan terhadap Agus dibenarkan Kapolsek Serengan Kompol Giyono. ”Penangkapan tersangka awalnya berdasar laporan warga yang kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi,” tegas Giyono, Senin (22/1).
Cukup bukti menyimpan sabu-sabu, lanjut Kapolsek, tersangka dalam kasus ini dijerat sesuai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. (gito)