Polres Klaten Ungkap Pelaku Narkoba, Rata-rata Buruh Lepas dan Pengangguran..!!
KLATEN (poskita.co) – Tampaknya wilayah Klaten ini tak pernah berhenti kaitan kasus peredaran dan penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Jaringan pengedar dan pengguna narkoba justru semakin kentara.
Hal ini terbukti dengan operasi penangkapan yang dilakukan tim Satuan Narkoba Polres Klaten belum lama ini. Dalam jumpa pers yang digelar Kamis pagi, 16 November 2017, setidaknya ada 12 tersangka kasus narkoba (dari bulan September sampai November 2017).
Di depan awak media, Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono didampingi Waka Polres Kompol Hari Sutanto dan Kasat Narkoba AKP Munawar memberikan penjelasan tentang barang bukti kasus narkoba ini.
Dijelaskan, dari 12 tersangka kasus narkoba ini, 9 orang tersangka pengedar dan pengguna diamankan di Mapolres Klaten dan 3 orang tersangka penguna narkoba direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr Soedjarwadi Klaten.
“Dari pengembangan kasus peredaran narkoba ini, mereka itu pengedar sel terputus, artinya mereka ketemu di suatu tempat, kemudian mengadakan transaksi. Dan mereka tidak mengetahui siapa bandarnya. Dari operasi penangkapan pelaku dan pengguna narkoba ini total barang buktinya ada 227,07 gram,” jelas Agung.
Para tersangka ini menggunakan modus pindah-pindah tempat atau lokasi transaksi. Dan dengan kecerdikannya, mereka memakai nama samaran dengan alamat palsu. Selain dari Klaten, ternyata juga ada yang dari Boyolali. Rata-rata pelaku, pengedar dan pengguna ini sebagai buruh harian lepas dan pengangguran.
Atas perbuatan kasus ini, para pelaku dikenai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. Kapolres Agung bertekat akan menangkap pelaku, pengedar dan pengguna narkoba yang berani beraksi di wilayah hukum di Kabupaten Klaten ini. Informasi dari masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan tindakan tegas kaitan narkoba ini. (aha)