85 Warga Miskin Kena Pungutan RTLH

Spread the love

SRAGEN (poskita.co) – Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) seharusnya membantu masyarakat. Namun justru sebagian oknum memanfaatkannya dan membebani penerima bantuan. Warga miskin dengan rumah reyot justru dimintai uang Rp 250 ribu.

Salah satu warga Jenar Susilo Supardi, mengeluhkan banyak warga desa justru dimintai uang untuk rehab rumah. Dia menyampaikan setidaknya setiap rumah KK miskin dimintai uang Rp 250-300 ribu. Padahal bantuan hanya Rp 7 juta tiap rumah.

”Setelah cair, warga miskin didatangi RT Setempat atas perintah kepala desa jenar, warga miskin mendapatkan dana untuk bedah rumah 7 jt per KK. pungutan itu tidak dijelaskan,untuk apa,dan untuk siapa,” tuturnya kemarin.

Dia menyampaikan sebagian yang mengeluhkan yakni dari dukuh Margomulyo di RT 10 dan RT 16. Sedangkan Dukuh Jenar yakni RT 01 dan RT 02. Pihaknya menyampaikan jika alasan untuk pembuatan SPJ, materai dan sebagainya dinilai berlebihan.

Sementara itu Kades Jenar, Sugiyanto tidak menampik adanya pungutan tersebut. Meski demikian pihaknya sudah mengumpulkan semua penerima RTLH Selasa (31/10) untuk diberi penjelasan. ”hari ini kita rapatkan soal RTLH bersama tokoh masyarakat, dan muspika, sudah tidak ada masalah,” ujarnya.

Dia menjelaskan yang menerima RTLH petunjuk teknis memang tidak ada menerima. Sedangkan untuk syarat administrasi seperti Proposal, SPJ materai dan sebagainya warga tetap diminta untuk mengganti.

Selain itu dia menyampaikan juka dicukupi dari lingkungan RT. ”Jadi pengelolaan dan yang bertanggungjawab pihak RT, RT harus mengawal sampai benar-benar rampung,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Ham Forum Masyarakat Sragen Sri wahoono menyampaikan pihaknya sudah mendapat aduan tersebut. Formas menilai pungutan bagi warga miskin masuk katagori pungutan liar (pungli). Meski alasan untuk beli meterai dan untuk buat surat pertanggungjawaban. ”Itu sudah sangat melampaui batas, dengan asumsi Rp 300 ribu kali 85 rumah sudah  Rp 25,500.000,” terangnya.

Formas mendesak bupati sragen untuk  menindak tegas atas pungli yang terjadi ditingkat desa. Menurutnya kejadian ini tidak hanya di desa Jenar saja. ”Desa lain juga memungut warga penerima dana bedah rumah Rp 150 – 200 ribu alasan untuk beli meterai,” terangnya. (Cartens)