Kapolda Ungkap Polisi Solo Tembak Warga Tegal hingga Tewas
SOLO, Poskita- Polisi Solo yang menembak warga di Kota Tegal hingga tewas, akan dikenakan sanksi pidana umum di pengadilan dan sanksi disiplin dan kode etik kepolisian.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono mengemukakan, siapapun anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ”Brigadir RE akan diproses sesuai ketentuan hukum internal di Polri maupun menjalani proses hukum di pengadilan umum,” tegas Kapolda di Polresta Surakarta, Jumat (29/9).
Kasus tersebut, lanjut Condro Kirono, yang bersangkutan ditahan dan ditangani Polresta Tegal. Sedang pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani oleh penyidik Propam Polda Jateng.
Mantan Kakorlantas Mabes Polri itu mengungkapkan kejadian yang menimpa RE, awalnya yang bersangkutan berupaya melerai rekannya yang dipukuli oleh sejumlah orang di parkir Hotel Karlita, Kota Tegal, Kamis (28/9) pagi, sekitar pukul 03.00.
Melihat kejadian tersebut, lanjut Condro Kirono, RE berupaya melerai sembari memberitahu kalau dia sebagai anggota polisi.
Berhubung peringatannya tidak dihiraukan, RE meletuskan tembakan ke atas. Namun upaya itu tetap tidak bisa meredam suasana. Tidak lama kemudian, RE meletuskan tembakan berikutnya hingga mengenai tubuh salah satu korban hingga meninggal. Sedang korban lainnya yang terkena tembakan hanya mengalami luka-luka.
Perihal anggota yang sedang cuti namun tetap membawa senjata api, hal itu menurut Kapolda, tidak menyalahi ketentuan. Sebab senjata api yang dibawa RE sudah melekat kepada yang bersangkutan.
”Yang dilarang, apabila yang bersangkutan sedang naik pesawat, tidak diperbolehkan membawa senpi,” jelas perwira tinggi berpangkat bintang dua dipundak tersebut. (gito)