Tiga Copet Mengaku 14 Tahun Beraksi di Bus

Spread the love

SOLO, Poskita- Tiga pencopet yang sudah 14 tahun beraksi di bus, akhirnya ditangkap polisi. Tiga pencopet asal Solo yakni Joko Ariyanto (39) warga Balong Jebres, Mulut (43) warga Kragilan, Kadipiro, Banjarsari dan Muji Lasmono alias Mono (40) warga Bibis Baru, Nusukan, Banjarsari ditangkap setelah mereka mencopet dompet dan ponsel milik penumpang Bus Raya, di seputar perempatan Gemblegan, Serengan, Solo, pada Minggu (6/8) sore.
”Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga tersangka dapat kami tangkap pada Rabu (20/9) di lokasi berbeda,” tegas Kapolsek Serengan, Kompol Giyono.
Ditambahkan Kapolsek, kasus ini baru terbongkar setelah tersangka Joko Ariyanto mengambil uang milik korban di ATM di wilayah Mojosongo, Jebres, termonitor di layar CCTV. Tersangka dengan mudah mengambil uang korban sebanyak Rp 5 juta di ATM karena nomor PIN tercata di kartu ATM.
Setelah dilacak dalam waktu satu bulan lebih, tersangka Joko Ariyanto dapat ditangkap di depan Pasar Telukan, Grogol, Sukoharjo. ”Dari pengakuan Joko, kami tidak kesulitan untuk menangkap dua temannya yakni Mulut dan Mono di tempat tinggalnya,” ungkap Giyono dalam rilis di Polsek Serengan, Jumat (22/9).
Meski sudah cukup lama beraksi, namun sayangnya polisi tidak dapat menyita barang berharga dan uang milik korban karena sudah terlanjur dihabiskan oleh tiga tersangka.
Adapun barang bukti (BB) yang disita dari tiga tersangka yakni telepon genggam, tas, baju, serta topi yang dipakai saat beraksi.
Setelah ditangkap, ketiga tersangka baru mengakui perbuatannya yakni sejak 2003 melakukan aksi pencopetan di dalam bus dan tidak pernah tertangkap petugas.
Saking banyaknya mencuri di dalam bus baik di Solo, Sragen, Pekalongan hingga Tegal, Joko, Mulut dan Mono sudah tidak bisa menghitung berapa kali mencopet. ”Sudah banyak sekali mas, sampai tidak bisa menghitung,” kata Mono dan Mulut.
Dalam pengakuan pula, uang atau barang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan berfoya-foya. ”Begitu juga uang Rp 5 juta milik korban yang diambil di ATM dan sudah dibagi bersama juga telah saya habiskan untuk membayar hutang,” jelas Mono saat ditanya di Polsek Serengan. (gito)