Sri Winoto: Cakades yang Bertarung Minimal 2 Orang dan Maksimal 5 Orang

Spread the love

KLATEN (Poskita) – Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10/2017 kaitan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), dikabarkan adanya aturan main yang harus dilaksanakan Tim Palona (Panitia Pencalonan) Pilkades.

Asisten 3 Setda Klaten H Sri Winoto mengatakan, untuk calon kades atau cakades yang “bertarung” maju dalam pesta demokrasi sebagai Kades, minimal 2 orang. Dan jika dalam masa pendaftaran hanya ada 1 orang calon kades, maka waktu pendaftaran diperpanjang selama 20 hari.

“Jangan sampai hanya ada 1 calon kades yang maju. Dan untuk calon kades sebanyak-banyaknya 5 orang, sehingga kalau lebih dari 5 calon kades, maka Palona bisa mengadakan seleksi lebih lanjut sampai hanya ada 5 orang calon kades yang maju,” jelas Sri Winoto yang didampingi Camat Kebonarum Joko Purwanto.

Keterangan ini disampaikan dalam agenda sosialisasi Perbup no 10/2017 di Pendapa Kecamatan Kebonarum yang diikuti segenap Kades, pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Kebonarum dan Kecamatan Karangnongko.

Untuk maju dalam pilkades, setiap warga negara berhak tampil di kancah daerah manapun dengan menunjukkan KTP atau tempat domisili sebagai warga negara Indonesia, dan bukan warga negara asing. Untuk memaksimalkan pencalonan dapat dukungan warga, seorang calon kades diberi waktu 3 hari untuk masa kampanye dan 3 hari masa tenang. (aha)