Seratus Saksi untuk Setya Novanto
Setya Novanto, Ketua DPR RI
JAKARTA, Poskita – Seratus orang saksi rupanya belum cukup kuat untuk menyingkap bagaimana keterlibatan Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP Elektronik yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa saksi-saksi lainnya sebelum memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan sudah sekitar 100 saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Setya Novanto. Mereka dari kalangan anggota maupun mantan anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta.
Sampai tanggal 23 Agustus lalu, KPK telah memeriksa 80 saksi. Sedangkan keseluruhan saksi yang akan diperiksa, menurut Febri, mencapai 108 orang.
“Saksi perkara e-KTP untuk Setya Novanto berjumlah 108 orang,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. Para saksi tersebut berasal dari berbagai kalangan. Termasuk dia antaranya dari pihak DPR, pejabat dan pegawai Kementerian Dalam Negeri, Percetakan Negara Republik Indonesia, dan pengurus perusahaan terkait tender, dosen, swasta, notaris, hingga advokat.
Febri Diansyah, juru bicara KPK
KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR Ahmad Djuned. “Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto,” kata Febri Diansyah, Kamis (7/9).
Selain memeriksa Djuned, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies, Willy Nusantara Najoandan dan Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin.
Sementara itu, Setya Novanto belum pernah diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Namun dia sudah diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setya Novanto menjadi tersangka keempat dalam kasus korupsi proyek KTP Elektonik yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Seminggu setelah penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, KPK juga menetapkan anggota DPR Markus Nari sebagai tersangka.
Setya Novanto diduga mengatur proyek KTP Elektronik senilai Rp5,9 triliun bersama Andi Narogong sejak awal penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dari proyek KTP Elektronik. Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat Rp574,2 miliar.
Sebelum pemeriksaan saksi tuntas, Setya Novanto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana bakal digelar Selasa, 12 September mendatang. (wds)