Diduga Hasil Korupsi, Apartemen di Solo Disita KPK
SOLO, poskita- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita sebuah apartemen di kompleks Solo Paragon Hotel and Residence di kawasan Jalan Yosodipuro, Solo, Kamis (7/9/2017). Apartemen yang disita diduga milik Sutrisno yang diatasnamakan istrinya. Adapun pembelian apartemen kisaran tahun 2013 diyakini hasil dugaan korupsi proyek pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2013.
Direktur Operasional PT Sunindo Gapura Prima Budianto Wiharto mengatakan pihak penyidik KPK telah berkoordinasi dengan pihak pengelola Paragon untuk melakukan penyitaan di salah satu apartemen di Paragon. ”Saya tidak hapal blok berapa, yang jelas dulu pemilik apartemen pertama membeli dari PT Gapura Prima senilai Rp 400 juta sekitar tahun 2.009 an .Terus dijual lagi ke pemilik sekarang (Sutrisno an seorang perempuan), tapi saya tidak hafal namanya,”jelas Budianto.
Terkait penyitaan sebuah apartemen di Solo tersebut jugga dikemukakan Jubir KPP Febridiansyah. Dia membenarkan bahwa tim penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Solo Paragon terkait perkara dugaan korupsi pengadaan pupuk di Kementrian Pertanian (Kementan) Tahun 2013 dengan tersangka HI dan ST. “Apartemen yang disita diduga milik tersangka ST yang diindikasikan terkait keuntungan yang diperoleh dari proses pengadaan pupuk yang kini sedang diusut KPK,” jelas Febridiansyah.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Pertanian dan seorang swasta sebagai tersangka korupsi pengadaan pupuk hayati. Ketiganya diduga menggelembungkan anggaran pengadaan.
”KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka antara lain HI (Hasanudin Ibrahim) sebagai Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2010-2015, EM (Eko Mardianto) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura, dan SUT (Sutrisno) sebagai pihak swasta,” ungkap Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. (**)