Ganjar Diperiksa KPK, Setya Novanto Gugat
JAKARTA, Poskita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Setya Novanto. Keberatan ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto pun melancarkan gugatan praperadilan.
Untuk menyingkap peran Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP Elektronik, KPK, hari ini Selasa (5/9) memeriksa mantan anggota DPR RI yang saat ini menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Selain memeriksa Ganjar, KPK juga akan memeriksa enam saksi lainnya untuk tersangka Setya Novanto, yakni anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Arif Wibowo, tiga orang dari pihak swasta masing-masing Made Oka Masagung, Steven Tirtawidjaja, Santoso Kartono, Karna Brata Lesmana berprofesi wiraswasta, dan Ratna Sari Lubis seorang ibu rumah tangga yang juga istri dari Chairuman Harahap mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Sebelumnya, Ganjar juga pernah diperiksa untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini telah menjadi terdakwa kasus KTP-e, pada 4 Juli lalu. Ia mengaku pada saat proses penganggaran pengadaan KTP-e berlangsung secara wajar. Ganjar pun juga menyatakan bahwa selama proses penganggaran tersebut, dirinya tidak pernah bertemu dengan Andi Narogong.
Dalam dakwaan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto disebut bahwa Ganjar yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR menerima 520 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun.
Dalam BAP, Ganjar pernah menjelaskan bahwa sepengetahuannya, Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan teman dekat Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto. Selain itu, Ganjar menjelaskan bahwa Andi adalah pengusaha yang biasa mengerjakan proyek kementerian.
Meski telah menandatangani BAP, Ganjar merasa keterangan tersebut tidak pernah ia sampaikan dalam penyidikan. Ia kemudian meminta keterangan itu diubah.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, membenarkan adanya pembagian uang di Ruang Kerja Anggota Komisi II DPR RI, termasuk kepada Ganjar. Namun, menurut dia, Ganjar menolak lantaran jumlah yang diberikan tak sesuai keinginan.
Hingga saat ini, KPK masih merampungkan penyidikan kasus Setya Novanto dengan memeriksa para saksi. Sedangkan Setya Novanto belum diperiksa sebagai tersangka di KPK.
Sementara itu, Setya Novanto secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK. Praperadilan diajukan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Benar, gugatan praperadilan didaftar pada Senin 4 September 2017,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Selasa (5/9).
Menurut Made, hakim tunggal yang ditunjuk untuk praperadilan yang diajukan Novanto adalah hakim Chepy Iskandar. Meski demikian, hingga saat ini jadwal sidang praperadilan belum ditentukan. (wds)