Suami Masuk Penjara, Istri Nekat Jual Sabu
SOLO, Poskita- Perempuan bakul bakso keliling yang tak mampu mencukupi kebutuhan hidup ketiga anaknya, nekat jual sabu-sabu (SS). Peristiwa ini dialami Dilla Pramesti (35).
Selasa (22/8) malam, dia ditangkap petugas dirumah kontrakannya di Kampung Butuh, Gandekan, Jebres. Dari tempat tinggalnya, anggota Polsek Jebres menyita SS seberat 3,6 gram yang sudah dipisah menjadi empat paket pahe.
Konon narkoba jenis psikotropika itu berdasar pengakuan Dilla bukan miliknya, melainkan titipan temannya bernama Yani. Semula Dilla tidak mau dititipi. Namun karena tergiur mendapat imbalan jika sabu tersebut sudah ditangan pembeli, Dilla menyembunyikan narkoba tersebut disela lipatan baju yang ada di almari.
Tergiur barang berbahaya tersebut membuat beban yang dipikul Dilla makin berat. Sebab sebelum dibekuk polisi, Dilla sudah ditinggal suaminya sejak satu tahun lalu karena harus menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap lantaran terjerat kasus narkoba.
”Hanya karena dititipi sabu oleh teman, saya harus menjalani hidup di penjara,” kata ibu tiga anak itu.
Meski ada pengakuan tersangka seperti itu, petugas tidak semata mempercayainya. ”Saya menduga tersangka merupakan kurir dari seseorang yang bernama Yani, begitu sabu sudah ditangan, lalu oleh tersangka diserahkan kepada pembeli,” tegas Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, Rabu (23/8).
Begitu dapat menangkap Dilla, masih ada pekerjaan yang belum tuntas yakni belum terungkap dari mana Dilla mendapatkan sabu. ”Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba diatas Dilla,” tandas Kapolsek.
Ditengah upaya membongkar sindikat narkoba ini, polisi memproses Dilla dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
”Terbukti menyimpan SS, tersangka dijerat sesuai pasal 114 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” terang Kapolsek. (**)