Kedok Beras Premium ‘Palsu’ Terbongkar: Satgas Pangan Polri Seret Bos Besar PT Buyung Poetra Sembada
JAKARTA, POSKITA.co – Satgas Pangan Polri melalui Dittipideksus Bareskrim Polri resmi membongkar praktik culas dalam industri beras nasional. Dua merek populer, Jelita dan Topi Koki, kini masuk dalam pusaran kasus dugaan penipuan mutu beras premium yang merugikan konsumen.
Tak main-main, polisi telah menetapkan dua tersangka utama: RSS (Pemilik Toko Sam Yauw) dan SB (Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk). Keduanya diduga kuat sengaja menjual beras yang jauh di bawah standar mutu premium namun dipasarkan dengan label harga tinggi.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Kasatgas Pangan Polri, mengungkapkan bahwa para tersangka mengabaikan proses quality control yang seharusnya menjadi syarat mutlak. Bahkan, Toko Sam Yauw diketahui memproduksi beras tersebut dengan alat ala kadarnya yang tidak memenuhi standar industri.
“Penegakan hukum ini adalah langkah tegas untuk menjaga stabilitas pangan nasional sekaligus melindungi hak konsumen dari praktik nakal,” tegas Ade Safri, Sabtu (9/5/2026).
Mantan Kapolresta Solo yang juga sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri itu menambahkan, dalam mengusut kasus ini, penyidik tengah melimpahkan perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU). Dan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah lengkap atau P-21. Berkas perkara tersangka SB dinyatakan lengkap pada 28 April 2026. Sedang berkas perkara tersangka RSS menyusul pada 5 Mei 2026.

Sehubungan perkara perkara telah dinyatakan lengkap, penyidik, lanjut Ade Safri, akan segera melimpahkan barang bukti (BB) dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (11/5/2026).
Untuk mencegah kejahatan serupa, Ade Safri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap teliti dalam membeli bahan pokok dan melaporkan segala bentuk kecurangan perdagangan. Langkah tegas ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal agar tercipta iklim bisnis yang jujur dan kondusif bagi sektor pertanian.
Dalam upaya menuntaskan kasus ini, tersangka SB dan RSS dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (**)
Tanto

