Jelang Pilkada Bupati “Obrak-Abrik” Jajaran Birokrasi

Spread the love

KARANGANYAR (poskita)- Bupati Karanganyar Juliyatmono tanpaknya “berlari kencang” dengan larangan yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, dua hari lagi.

Dimana, KPU melarang keras calon incumbent mengambil kebijakan strategis. Termasuk salah satunya memutasi jajaran dibawahnya selama enam bulan terakhir masa jabatannya.

Ini terlihat saat orang nomer satu di Kabupaten yang terletak dibawah kaki Gunung Lawu “mengobrak-abrik” jajaran birokrat dibawahnya. Sebanyak 225 pejabat struktural dan 307 pejabat fungsional, dilantik di rumah dinas bupati.

Pantauan poskita.co, diantara deretan pejabat baru yang dilantik Juliyatmono terdapat mantan ajudan bupati Miko. Miko menduduki jabatan barunya sebagai Kasubag Perencanaan Keuangan di Badan Keuangan daerah (BKD).

Tak hanya mantan ajudan Bupati saja. Mantan ajudan wakil bupati, Arip Purwanto juga dipromosikan sebagai Kasubbag Perencanaan di bagian Pemerintahan Umum Setda Karanganyar.

Sedangkan posisi Kepala Dinas Satpol PP yang kosong selama enam bulan, telah diprediksikan sebelumnya, dijabat Kurniadi Maulato. Pergantian lainnya juga terjadi dilingkungan RSUD Karanganyar. Wahyu Purwadi menggantikan G Maryadi sebagai Direktur Utama.

“Ini merupakan mutasi biasa sebagai salah satu bentuk penyegaran organisasi.Dalam mutasi ini, lebih banyak kepada pengisian jabatan yang kosong, terutama di pendidikan,” papar Bupati Juliyatmono dalam sambutannya saat melantik pejabat baru di rumah dinas, Kamis (10/8/2017).

Sementara itu, kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Karanganyar, Siswanto, mengatakan, mutasi dan pelantikan para pejabat eselon II,III dan IV ini, merupakan yang terakhir sebagaimana yang diatur dalam PKPU No 1 tahun 2017.

Dalam Peraturan KPU, bupati yang akan mencalonkan kembali, sejak enam bulam sebelum penetapan bakal calon, bupati dilarang mengambil kebijakan strategis, termasuk melantik pejabat baru.

“Ini pelantikan terakhir.Kalaupun ada pelantikan berikutnya, bisa saja, tapi harus mendapat persetujuan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No 73 Tahun 2016,” jelasnya.(uky)