Presiden Jokowi: Tidak Ada Warga Negara Kelas Satu dan Warga Negara Kelas Dua

Spread the love

SOLO – Presiden Jokowi mengatakan dalam negara konstitusi tidak ada warga negara kelas satu dan warga negara kelas dua. Yang ada adalah warga negara Republik Indonesia.

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi saat membukan Simposium Internasion Mahkmah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia (the Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institutions (AACC) di Auditorium Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah.

“Dalam negara konstitusi tidak ada warga negara kelas satu, warga negara kelas dua. Yang ada warga negara republik indonesia. Karena Konstitusi mengamanatkan seluruh warga negara sama kedudukannya,”papar Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/8/2017).

Menurut Jokowi, sebagai negara yang majemuk, indonesia memiliki pengalaman yang panjang mengelola pengalaman dan keberagaman. Dari pengalaman itu, bangsa Indonesia bisa melihat pentingnya pancasila sebagai perekat persatuan dan ideologi bangsa.

“Meyakini pentingnya UUD sebagai konseksus bersama antar elemen bangsa segenap warga negara. Kita memegang teguh konstitusi untuk memastikan adanya penghormatan adanya perlindungan adannya pemenuhan hak asasi manusia dan dengan adanya pemenuhan hak-hak warga negara,”ujarnya.

“Maka setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan ke setaraan dalam kehidupan bernegara,” imbuhnya.

Menurut Jokowi berdasarkan pengalaman itu, dapat dirasakan bagaimana pentingnya Pancasila sebagai ideologi bangsa dan perekat persatuan.

Tak hanya itu, UUD 1945 sebagai konsensus antar seluruh elemen bangsa ini pun sangat penting bagi Bangsa Indonesia.

Sehingga Perlindungan, pemenuhan hak-hak asasi manusia dan hak warga negara, baik keberagaman pendapat menjadi ciri khas demokrasi atau keberagaman etnis, budaya dan agama.

“Konstitusi lah yang menjaga agar tidak ada satupun kelompok yang secara sepihak memaksakan kehendaknya tanpa menghormati hak-hak warga negara yang lain,”pungkasnya.(uky)