Ketua REI Ajak Para Korban Laporkan Bos Apartemen

Spread the love

SOLO, Poskita- Ketua Real Estate Indonesia (REI) Solo Raya, Antonius Hendro Prasetyo yang terjerat perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang, ingin para korban juga melaporkan Dirut PT Graha Anggoro Jaya, Wisnu Tri Anggoro. ”Pasalnya semua uang milik korban yang semula ditransfer ke rekening saya, sudah saya serahkan kepada Wisnu Tri Anggoro,” ungkap Antony yang diwakili kuasa hukumnya, Michael Deo, Rabu (25/10).
Seperti yang diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, saksi Ratna Rusmarini mengemukakan bahwa korban penipuan ada sebanyak 481 orang. Dimana sebagian besar korban telah membayar kepada Wisnu untuk pembelian apartemen M-Icon di Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.
”Untuk itu, klien kami mengajak seluruh korban untuk melaporkan Wisnu ke instusi penegak hukum,” tandas Michael Deo didampingi rekannya, Dedy SH.
Dalam berbagai kasus, lanjut Michael Deo, bahwa kliennya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 481 juta milik Mr Kim (67) warga Korea, juga sebagai korban.
Sebab mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nama kliennya tidak tercantum dalam perjanjian. Dalam PPJB, tertulis hanya anak perempuan Mr Kim, bernama Nur Intan sebagai pembeli dan Wisnu Tri Anggoro selaku pengembang apartemen M-Icon PT Graha Anggara Jaya. ”Hal yang sama dialami korban lainnya yang telah membuat PPJB dengan Wisnu Tri Anggoro.” terangnya.
Adapun Zaenal Mustofa selaku Kuasa Hukum Yun Tae Kim atau Mr Kim bersikukuh tetap melaporkan Antonius Hendro Prasetyo. Karena kliennya dalam membeli apartemen, transaksi pembayarannya dengan Antonius.
Dalam PPJB, lanjut dia, oleh kliennya diatasnamakan anaknya, Mir Inten sehubungan kliennya tidak memiliki kewarganegaan Indonesia. (gito)