Terjerat Pidana, Ketua REI Solo Raya Mengaku Jadi Korban

Spread the love

SOLO, Poskita- Ketua Real Estate Indonesia (REI) Solo Raya, Antonius Hendro Prasetyo yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 481 juta, angkat bicara.
Ketua REI yang tinggal di Ngringo, Jaten, Karanganyar tersebut membantah telah menipu maupun menggelapkan uang milik para pembeli apartemen yang akan dibangun di Sinduharjo, Ngaglik, Sleman.
Menurutnya, uang milik salah satu pembeli apartemen, Yun Tae Kim alias Mr Kim (67) yang telah diterima pada Januari 2015, selanjutnya sudah diserahkan kepada Direktur Utama PT Graha Anggoro Jaya, Wisnu Tri Anggoro yang bertindak sebagai pengembang.
Setelah ada transaksi pembelian apartemen, lanjut Antonius, lalu ditindaklanjuti dengan Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) antara Mr Kim yang diatasnamakan anaknya, Nurintan dengan Wisnu Tri Anggoro selaku pengembang aparteman M-Icon.
Dalam perkara ini, Antonius mengemukakan justru juga sebagai korban dan bukan sebagai pemilik apartemen. ”Kerja saya selain menjualkan apartemen, saya, adik saya dan pimpinan perusahaan saya di PT Athaya juga membeli 25 aparteman,” jelasnya.
Sama halnya Mr Kim, Antonius setelah membeli 25 apartemen, namun uangnya juga hilang karena dibawa kabur oleh Wisnu Tri Anggoro.
”Merasa ditipu, saya melaporkan Wisnu Tri Anggoro ke Polda DIY. Informasi yang saya dapatkan, Wisnu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah, namun kabarnya yang bersangkutan telah kabur entah kemana,” terang Antonius saat ditemui pada Selasa (17/10) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Antonius Hendro Prasetyo, Selasa (17/10) pagi, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Direktur PT Athaya itu disidang dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah berdasar laporan Yun Tae Kim yang akrab disapa Mr Kim (67).
Zaenal Mustofa SH selaku kuasa hukum Mr Kim mengemukakan, kasus ini awalnya kliennya membeli apartemen dan telah menstransfer uang ke rekening Antonius seharga yang disepakati. ”Berhubung apartemen yang dijanjikan tidak terwujud, klien saya melaporkan Antonius ke Polsek Laweyan, pada Oktober 2015,” ungkap Zaenal. (gito)