Kabur ke Riau, Pelaku Pembunuhan Tertangkap

Spread the love

SOLO (poskita) – Pelaku pembunuhan terhadap perempuan bernama Dera yang dibuang di areal sawah dekat Waduk Cengklik akhirnya tertangkap. Pelaku berinisial KY (21) diringkus di wilayah Indragiri, Hulu, Riau.

Diungkap Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi, tersangka KY membunuh Dera, karyawan BPR di Colomadu motifnya karena ingin menguasai harta korban. Hal itu dikuatkan dengan hasil pemeriksaan tersangka. Adapun mobil Honda Jazz milik korban yang dibawa kabur pelaku belum sempat dijual. Sebab KY keburu ditangkap di wilayah Indragiri, Hulu, Riau, Jumat (26/1) sekitar pukul 13.00.

Dalam rilis di Mapolres Boyolali, Minggu (28/1), Kapolres mengemukakan, pelaku awalnya ingin mencuri di rumah korban. Tetapi, saat melakukan aksi, ketahuan korban. Karena panik, pelaku lantas menyumpal mulut korban menggunakan kain.

Saat mulutnya disumpal dengan kain, lanjut Kapolres, korban berpura-pura pingsan dan membiarkan pelaku mengumpulkan barang-barang curiannya. Tetapi, sebelum pelaku keluar dari rumah, korban bangun dan kembali teriak.

“Karena panik, pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban dengan menyumpal mulut korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mengikat tangan korban,” terangnya.

Setelah dipastikan tewas, pelaku kemudian melucuti pakaian korban. Jasad korban kemudian diseret dan dimasukkan ke bagasi mobil Honda Jazz AB 1921 VS. Lalu jasad korban dibuang ke lokasi di mana mayatnya ditemukan warga.

“Selama lima hari dalam pelarian, pelaku belum sempat menjual barang hasil curiannya. KY hanya menggunakan uang korban Rp 2,7 juta yang ada di dompet,” kata Aries.

Sebelum ditangkap, lanjut Kapolres, KY sudah berada di Indragiri, Hulu, Riau. Sedang mobil korban dititipkan di stasiun Bekasi Kota. Dari Bekasi, pelaku lantas naik kereta ke Indragiri, Hulu. Setelah dilakukan pelacakan, tersangka dapat ditangkap di Hulu, Riau dan menyita sejumlah barang bukti, seperti sepatu, sandal, BPKB, tas, ikat pinggang dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Dalam mengusut kasus ini, pelaku kami jerat sesuai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman seumur hidup,” tandasnya. (gito)