Kades di Tamansari akan Disanksi Pemkab Boyolali, Diduga Terlibat Penambangan Ilegal
Diduga Terlibat Penambangan Ilegal, Kades di Tamansari Menunggu Sanksi dari Pemkab Boyolali. (foto dokumentasi)
BOYOLALI, POSKITA.co – Masyarakat Boyolali tunggu kabar soal penambangan illegal yang dilakuan Kades di Tamansari. Jika surat resmi telah diterima, maka akan segera ditindak.
Kasus dugaan penambangan liar atau ilegal di Kecamatan Tamansari, Boyolali, yang diduga melibatkan seorang Kades setempat masih menjadi perhatian publik.

Meski kabar itu santer dibicarakan oleh masyarakat, namun Pemkab Boyolali masih menunggu surat resmi dari Bareskrim Polri yang menangani kasus ini berkaitan atas penetapan Kades berinisial MR sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kades tersebut yang juga sebagai ASN diduga terlibat dalam kasus dugaan penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi.
Penetapan MR sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan setelah Bareskrim Mabes Polri menertibkan tambang ilegal pada pertengahan Juni 2026.
Saat dikonfirmasi kasus ini, Sekda Boyolali, M Syawaludin, mengemukakan hingga saat ini Pemkab belum menerima surat resmi mengenai status hukum MR.
“Pemkab Boyolali sejauh ini belum menerima surat dari Bareskrim soal penetapan MR sebagai tersangka. Kemarin saya baca berita soal pelimpahan surat dari Bareskrim,” kata Syawaludin kepada awak media usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Boyolali, Kamis (30/7/2026).
Syawaludin menambahkan, Pemkab Boyolali akan menindaklanjuti persoalan tersebut setelah menerima surat resmi dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tindak lanjutnya dari Pemkab tentu akan menunggu surat itu. Jadi semua kasus yang menyangkut ASN, nanti kita tunggu lebih dahulu surat resminya, sehingga sesuai dengan koridor hukum,” terangnya.
Walau belum menerima pemberitahuan resmi, Syawaludin mengatakan informasi yang beredar melalui pemberitaan tetap menjadi perhatian Pemkab Boyolali.
Sebagai langkah awal, camat setempat telah diminta melakukan klarifikasi di lapangan.
“Pak Camat sudah kami minta untuk melakukan klarifikasi di lapangan,” katanya.
Seperti yang diberitakan sejumlah media, tim Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di lereng Merapi, Kecamatan Tamansari, Boyolali.
Salah satu tersangka berinisial MR, diduga merupakan kepala desa di Kecamatan Tamansari.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap prapenuntutan setelah Kejaksaan Negeri Boyolali menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri. (**)
Tanto

