Soloraya

“Bancakan” Dana Hibah KONI Solo, LAPAAN RI Desak Kejari Seret Semua Aktor Intelektual!

Foto: Dokumentasi

SOLO, POSKITA.co  – Tabir gelap dugaan korupsi dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta kian memanas. Meski eks Ketua KONI berinisial LK dan mantan bendahara berinisial TAR telah terseret, publik meyakini bahwa ini hanyalah puncak gunung es dari skandal yang lebih besar.

Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Dr. Kusumo Putro SH, MH, melayangkan peringatan keras kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada dua nama saja.

“Kami mendesak penyidik Kejari Surakarta agar tidak tebang pilih. Siapapun yang terlibat, sekecil apapun perannya, harus diproses hukum dan segera dilakukan penahanan!” tegas Kusumo dengan nada bicara yang berapi-api.

Yang membuat kasus ini terasa menyakitkan adalah objek yang dikorupsi: Dana Hibah Olahraga. Dana yang seharusnya menjadi bahan bakar bagi para atlet Kota Bengawan untuk mengukir prestasi, justru diduga menguap ke kantong-kantong oknum tak bertanggung jawab.

Kusumo mencurigai adanya praktik “bancakan” atau bagi-bagi uang haram yang melibatkan lingkaran lebih luas, baik di internal pengurus maupun pihak eksternal.

“Sangat ironis dan memalukan jika kasus ini terjadi di Kota Solo. Kami meyakini ini bukan kerja individu. Dana hibah ini diduga dipakai untuk ‘bancakan’ oknum pengurus lainnya bahkan pihak di luar kepengurusan,” tambahnya.

Kini, mata masyarakat Solo tertuju pada Kejari Surakarta. Akankah penyidik berani menyeret “pemain” lain di balik layar, ataukah kasus ini hanya akan berhenti pada level pimpinan saja?

“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan prestasi atlet dikorbankan demi syahwat korupsi segelintir orang,” pungkas Kusumo.

Untuk itu, dia menekankan, proses penyidikan yang tengah dilakukan penyidik Kejari Surakarta, harus tegas, termasuk perlunya melakukan penahanan bagi para tersangka.

“Langkah ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para tersangka dan tidak menghilangkan barang bukti serta unsur subyektif lainnya,” jelasnya.

Pengacara kondang yang dikenal vokal itu juga mendesak agar penyidik kejaksaan menyita seluruh aset milik tersangka yang diduga diperoleh dari dana hibah.

“Penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari tidak hanya meminta pertanggungjawaban secara hukum bagi para tersangka, namun juga bisa menyita seluruh aset milik tersangka yang diyakini berasal dari hasil korupsi serta mengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka,” desaknya saat dihubungi, Rabu (6/5).

Seperti yang diungkap Kajari Kota Surakarta, Dr Supriyanto SH MH, akibat korupsi yang diduga dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,05 miliar.

Kerugian tersebut, lanjutnya, ditemukan berdasar kerjasama penyidik dengan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng.

“Dana hibah yang sudah dicairkan kemudian didistribusikan kepada cabang olahraga (cabor) dan para atlet. Namun dalam proses itu, ada kewajiban pembayaran pajak yang dipotong oleh pengurus KONI,” jelasnya.

Orang pertama di Kejari Surakarta itu juga menyebut, praktik tersebut dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus dalam satu waktu, sehingga cukup sulit terdeteksi pada awalnya.

“Polanya itu tidak langsung besar. Dipotong sedikit-sedikit, bertahap, sesuai kondisi. Ada juga yang disetorkan, tapi ada sebagian yang tidak. Jadi seperti diacak, sehingga baru terlihat setelah dilakukan audit menyeluruh,” imbuhnya.

Dana yang dikorupsi berasal dari pengelolaan dana hibah KONI Kota Surakarta periode 2021 hingga 2024. Adapun setiap tahun dana hibah yang berasal dari Pemkot Surakarta ke KONI Kota Solo mencapai Rp 7 miliar hingga Rp 10 miliar.

“Jadi ini bukan hanya satu tahun anggaran. Kami melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen dari tahun 2021 sampai 2024,” paparnya.

Tanto/*