Nasional

Dinas Pendidikan Sragen Terancam Digugat, Pembiaran Siswa SMP Sumberlawang Tewas

SRAGEN, POSKITA.co – Pendidik dapat dikenai sanksi karena melakukan pembiaran, hal ini berdampak ke Dinas Pendidikan. Kasus siswa SMPN 2 Sumberlawang, tewas ditangan teman sekolah masih terus bergulir.

Selain perkara tersebut ditangani penyidik Polres Sragen dengan mengamankan pelaku, kuasa hukum keluarga korban, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM tidak tinggal diam yakni mempersoalkan Dinas Pendidikan Sragen ke ranah hukum karena ada pembiaran hingga menyebabkan korban berinisial WAP (14) meninggal dunia.

Pendiri LBH Solo Justice & Peace tersebut mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan tersebut terjadi saat jam pelajaran efektif. Berdasarkan temuannya, saat itu terdapat tiga ruang kelas yang kosong tanpa pengawasan pendidik lantaran para guru tengah mengikuti kegiatan pelatihan.

“Kenapa pelatihan guru tidak dimulai setelah zuhur saja? Jangan sampai mengganggu jam pelajaran di hari aktif, akhirnya anak-anak yang menjadi korban,” tegas Asri usai audiensi di DPRD Sragen Selasa (21/4).

Kekecewaan Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Surakarta itu bukan tanpa alasan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Asri mengingatkan bahwa pihak pendidik dapat dikenai sanksi jika terbukti melakukan pembiaran yang berakibat fatal pada anak didik. Karena itulah, dia mendesak agar restitusi atau ganti rugi tidak hanya dibebankan kepada pelaku, namun tanggung jawab material bisa dikenakan kepada Dinas Pendidikan.

​”Latar belakang keluarga korban bukan orang mampu. Bapaknya hanya berjualan pentol keliling yang setiap hari hanya mendapat Rp 50.000 dan korban biasanya menjaga adiknya setelah pulang sekolah serta mencari rumput untuk makan ternak kambing,” ungkapnya.

Mengingat kondisi ekonomi pelaku yang juga terbatas, Asri menilai denda restitusi dari pihak Dinas atau pihak sekolah menjadi langkah yang lebih adil.

Jika tuntutan ganti rugi ini tidak segera direspons, pengacara yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng tersebut siap melayangkan gugatan secara perdata yang lebih luas kepada Dinas Pendidikan dan pihak terkait.

“Saya memprediksi kasus ini pelaku hanya akan dijerat hukuman pidana saja, sehingga kerugian keluarga korban yang ditimbulkan cukup besar baik secara psikologis maupun material,” urainya.

Salah satu langkah yang bakal ditempuh Asri Purwanti yakni mengajukan restitusi.

​Selain menuntut keadilan, Asri juga mendesak agar ada sanksi tegas yang ditujukan kepada pihak sekolah maupun dinas terkait, dadi pemerintah daerah (Pemkab) Sragen.

Sementara itu, Ketua DPRD Sragen, Suparno SH, menyatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap insiden ini. Dia mengakui bahwa kejadian di lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab para pendidik dan kepala sekolah yang menjabat.

​”Tentu apa yang disampaikan (kuasa hukum), secara tegas akan saya tindaklanjuti,” tandas Suparno usai audiensi bersama Komisi IV DPRD Sragen dengan tim kuasa hukum keluarga korban, kepada dinas pendidikan dan kebudayaan, Purwanti, Kepala Sekolah SMPN 2 Sragen serta dinas terkait lainnya.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Pimpinan Dewan itu menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH). Sebagai langkah evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang, Suparno mendorong adanya pembenahan sistem keamanan dan kedisiplinan di sekolah-sekolah di wilayah Sragen. Salah satu poin yang akan disiapkan adalah pengadaan CCTV di area sekolah serta memperketat pengawasan guru terhadap murid.

​”Kedisiplinan harus ditingkatkan. Jika sistem tidak segera diperbaiki, bukan mustahil hal seperti ini bisa terjadi lagi,” tambahnya.

Adapun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen bergerak cepat melakukan evaluasi menyeluruh menyusul terjadinya insiden kekerasan di lingkungan sekolah.

Kepala Disdikbud Sragen, Purwanti, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah preventif dan regulasi baru untuk memperketat pengawasan terhadap siswa.

Guna meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan, Disdikbud Sragen saat ini tengah memproses penerbitan Surat Edaran (SE) yang akan diberlakukan bagi seluruh sekolah di Kabupaten Sragen. Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah pengetatan pengawasan melalui pemasangan CCTV di area sekolah.

​Terkait kendala biaya yang mungkin dihadapi sekolah, Dia menjelaskan bahwa pihak sekolah dapat menggunakan alokasi anggaran yang sudah tersedia. “Anggaran dari dana BOS bisa digunakan. Biaya dari dana BOS bisa untuk itu,” terangnya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Terkait adanya kelalaian yang menyebabkan terjadinya insiden pada jam kosong pelajaran, Disdikbud Sragen menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak Inspektorat. Sanksi bagi pihak sekolah maupun pendidik akan diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat.

​”Sanksinya masih menunggu proses dari pemeriksaan Inspektorat. Jika memang hasil pemeriksaan merekomendasikan adanya sanksi, maka akan kami laksanakan sesuai dengan rekomendasi tersebut,” paparnya saat ditemui sebelum meninggalkan Kantor DPRD Sragen. (**)

Tanto