Kecelakaan di Plupuh Desak Hakim Jatuhkan Putusan Bebas
Sidang kasus kecelakaan di Plupuh, Sragen dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Sragen. (foto dokumentasi)
SRAGEN, POSKITA.co – Kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Gedongan-Pungsari, Kecamatan Plupuh, Sragen, berlanjut hingga di persidangan.
Dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Lanang Kujang Pananjung SH selaku kuasa hukum terdakwa Risnadi (38) mengemukakan, majelis hakim dimohon harus memutus perkara ini berdasarkan fakta objektif. Bukan sekadar asumsi yang memaksakan kesalahan kliennya.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum membeberkan fakta kunci mengenai kondisi medan saat peristiwa terjadi pada Senin (27/10/2025) malam. Lanang menyebut jalanan di lokasi kejadian dalam kondisi licin dan penuh ceceran lumpur akibat aktivitas kendaraan di sekitar area persawahan. Selain itu, minimnya lampu penerangan jalan membuat motor yang dikendarai para korban kehilangan kendali kemudian oleng ke arah mobil Mitsubishi Pick Up L300 yang dikemudikan terdakwa.

“Perkara ini akan menjadi cermin apakah putusan hakim berdasar pada fakta atau justru mengabaikan realita persidangan. Kondisi jalan yang berisiko tinggi secara objektif membatasi kemampuan siapa pun untuk bereaksi menghindari benturan,” terang advokat yang tinggal di Solo tersebut, dalam sidang pledoi di PN Sragen, Rabu (1/4/2026).
Selain itu, Lanang menyoroti adanya ketidaksesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang teruji selama pembuktian. Pihaknya menilai konstruksi perkara tidak utuh karena penyidik tidak melakukan uji teknis kendaraan secara menyeluruh serta mengabaikan faktor lingkungan sebagai penyebab utama. Lanang menilai, peristiwa tersebut merupakan kecelakaan murni yang dipengaruhi faktor eksternal. Bukan sebuah tindakan kejahatan.
Disisi lain, pihaknya juga sangat menyayangkan terkait keberadaan pemilik kendaraan mesin pemanen padi atau biasa disebut combine harvester. Menurutnya, pihak yang mengelola atau memiliki lahan (sawah) sumber aktivitas tersebut juga belum ditelusuri.
“Saya tekankan, ini penting. Jika sumber bahaya di jalan sudah terlihat, maka menjadi penting untuk menelusuri dari mana itu berasal dan siapa yang bertanggung jawab. Ini bagian dari pencarian kebenaran yang utuh,” tegasnya.
Meskipun jaksa menuntut Risnadi dengan hukuman tiga tahun penjara, tim pembela menilai tuntutan tersebut tidak layak. Lanang mengingatkan prinsip hukum, jika masih ada keraguan dalam pembuktian mengenai unsur kesalahan, maka hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman pidana.
“Hukum pidana tidak boleh memaksakan kesalahan. Tanpa kesalahan yang terbukti secara sah, tidak boleh ada hukuman. Kami secara tegas memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah diuji. Kami percaya keadilan lahir dari keberanian untuk tetap berpijak pada fakta persidangan,” pungkas Lanang.
Tanto/*

