Perceraian di Karanganyar Tinggi, Dari 1.516 Perkara Cerai Ada 76,58 Persen Perempuan Minta Cerai
KARANGANYAR, POSKITA.co – Ngerii..!! Untuk penanganan perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar Kelas IB selama tahun 2025, tercatat ada 1.804 perkara dan 1.516 diantaranya adalah kasus perceraian yang didominasi ajuan cerai gugat atau “istri minta pegat” sebanyak 76,58 persen.
Dari 1.516 perkara perceraian, ada 76,58 persen perempuan minta cerai (cerai gugat) sebanyak 1.161 perkara dan laki-laki yang menceraikan istrinya (cerai talak) ada 23,42 persen atau 355 perkara. Hal ini jelas membuat keprihatinan jajaran Pengadilan Agama (PA) Karanganyar dan perlu ada Langkah serius agar masyarakat Karanganyar tetap baik-baik saja.
Informasi tersebut disampaikan Ketua PA Karanganyar Mohammad Anton Dwi Putra, SH MH yang didampingi Panitera PA Karanganyar Sukarna, SHI MH, di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026) siang. Juga dikabarkan terkait jumlah dispensasi kawin ada 106 perkara, perwalian ada 62 perkara, Istbat nikah 12 perkara, wali afdhol 15 perkara, penetapan ahli waris (P3HP) 12 perkara, asal usul anak 6 perkara, kewarisan 8 perkara, ekonomi syariah 9 perkara, harta bersama 5 perkara, penguasaan anak 3 perkara, izin poligami 9 perkara dan lain-lain 41 perkara.
“Untuk tingkat angka perceraian di wilayah Kabupaten Karanganyar ini mengalami kenaikan, dimana total kasus perceraian selama tahun 2025 ada 1.516 perkara dan sebanyak 76,58 persen adalah cerai gugat. Jadi perempuan minta cerai lebih banyak dengan jumlah 1.161 perkara dan laki-laki atau suami yang menceraikan istrinya atau cerai talak ada 23,42 persen dengan jumlah 355 perkara,” jelas Anton Dwi Putra.
Data perkara perceraian yang ada, tercatat faktor utama perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus ada 1.035 kasus. Untuk faktor perselisihan dan pertengkaran yang ditangani selama tahun 2025 terbanyak di bulan Juli dengan jumlah 115 perkara. Disusul bulan Oktober 2025 dengan jumlah 113 kasus, Juni 111 kasus, November 103 kasus, Desember 96 kasus dan lainnya.
Untuk detailnya, ungkap Anton DP, beberapa penyebab perceraian selama tahun 2025 di PA Karanganyar dikarenakan perselisihan dan pertengkaran terus menerus ada 1.035 kasus, meninggalkan salah satu pihak ada 105 kasus, ekonomi ada 89 kasus, karena madat ada 41 kasus, judi ada 23 kasus, KDRT ada 7 kasus, mabuk ada 4 kasus dan lainnya.
Dalam memberikan pelayanan lebih optimal kepada masyarakat, di Pengadilan Agama Karanganyar secara definitif ada Ketua, Wakil Ketua dan 4 orang hakim. Juga ada tambahan 3 orang hakim yang diperbantukan dari PA Boyolali ke PA Karanganyar. Sehingga total dalam penanganan perkara yang masuk selama tahun 2025 hingga awal tahun 2026 di Pengadilan Agama Karanganyar sudah ada 9 hakim.

Untuk pernikahan dini yang tinggi dalam hal ini dispensasi kawin (usia di Bawah umur), menurut Anton, tidak hanya menjadi tanggungjawab dari PA Karanganyar saja. Semua elemen yang ada, mulai dari pengawasan orangtua, keluarga, lingkungan masyarakat, termasuk sekolah, ikut berperan jangan sampai anak-anak generasi muda terjerumus dalam kemaksiatan.
“Tentunya pencegahan nikah dini dan perceraian secara umum di Kabupaten Karanganyar, menjadi tolak ukur bagi kami (PA Karanganyar) untuk mendukung program Pemkab Karanganyar untuk mencegah pernikahan dini. Adanya MoU kerjasama dengan Pemerintah Karanganyar, PA Karanganyar bisa melakukan penekanan angka perkawinan dini dan cegah perceraian dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,” pesan Anton mantap.
Salah satunya dengan adanya bimbingan pra nikah yang diberikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar yang dilaksanakan Kantor Urusan Agama yang ada di tiap-tiap kecamatan. Dan tentunya selain hal tersebut, masalah dispensasi kawin, PA Karanganyar juga bekerjasama dengan Disdukcapil Karanganyar dan Kantor Urusan Agama setempat.
Langkah terpadu dengan Disdukcapil dan KUA ini untuk menentukan status kependudukan, administrasi kependudukan, dan juga administrasi pernikahan. Hal ini demi komitmen bersama terhadap program “Zero Pernikahan Tidak Tercatat”, dimana PA Karanganyar telah bekerjasama dengan BAZNAS Kabupaten Karanganyar untuk wujudkan hal tersebut.
“Harapan kami, tingginya angka pernikahan tidak tercatat di Kabupaten Karanganyar bisa terselesaikan di tahun 2026 ini dengan program Zero Pernikahan Tidak Tercatat di Kabupaten Karanganyar. Kolaborasi dengan BAZNAS Karanganyar ada nikah gratis atau istilahnya BAZNAS Mantu. Pasangan yang belum resmi atau belum tercatat pernikahannya, bisa dinikahkan secara sah oleh petugas KUA,” jelasnya.
Lebih jauh ditegaskan, tahun 2026 adalah tahun modernisasi dan prestasi bagi Pengadilan Agama Karanganyar. Modernisasi dari sikap, etos dan perilaku kerja, serta apresiasi terhadap peningkatan prestasi individu dan juga lembaga Pengadikan Agama Karanganyar.
Segenap jajaran PA Karanganyar diminta sat-set dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap mengikuti prosedur yang ada. Petugas pelayanan di PA Karanganyar juga selalu standy dan menerapkan semangat kerja tinggi disertai kedisiplinan dan rasa tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat.

“PA Karanganyar bergerak dalam menumbuhkan semangat modernisasi dari sikap, etos dan perilaku kerja semua jajaran. Juga memberikan apresiasi dalam peningkatan prestasi secara individu dan lembaga PA sendiri. Pengadilan Karanganyar berbuat tanpa batas, melakukan dengan tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Panitera PA Karanganyar Sukarna menambahkan, untuk layanan PA Karanganyar pada Senin-Kamis mulai masuk kerja pukul 08.00-16.30 WIB dan Jumat mulai pukul 07.00-15.00 WIB. Saat ini ada 50 karyawan di PA Karanganyar dan tahun 2025 lalu ada sekitar 10 staf yang terangkat PPPK. Semua karyawan di PA Karanganyar tetap solid dalam menjalankan tugas.
“Kami sampaikan pula, PA Karanganyar selalu hati-hati dalam memutuskan perkara. Seperti perkara ajuan atau permohonan cerai gugat atau cerai talak, kita bantu dengan mediasi. Tidak serta merta ajuan perceraian langsung digedok atau diputuskan, akan tetapi ada proses mediasi agar pasangan rumah tangga tetap terjaga dan tidak hancur tercerai berai,” ungkap Sukarna. (Hakim)

