Cacat Hukum Pengisian 192 Perdes Dilaporkan Kejati Jateng
KARANGANYAR, POSKITA.co – Pengisian 192 perangkat desa (perdes) di Kabupaten Karanganyar tahun 2020 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kamis.(18/2). Pasalnya, pengisian perdes di 112 desa 16 kecamatan di bumi Intanpari dinilai langgar Perbub No 77 tahun 2019 tentang pengisian perangkat desa. Sehingga pengisian perdes tersebut diduga cacat hukum
Koordinator Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi (Gertak) Agung Sutrisno mengungkapkan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Pemkab Karanganyar selaku penyelenggara seperti Bupati, Badan Permusyawaratan Desa (BaperBapernades), 16 camat dan Inspektorat secara masif dan terstruktur. Bahkan Kades sebagai pihak yang mempunyai kewenangan penuh dalam pengisian perdes malah dikebiri.
“Kewenengan kades dikebiri, karena untuk pihak penyelenggara ujian diarahkan ke salah satu perguruan tinggi di Karanganyar. Lantas hasilnya yang seharusnya dipilih kades, malah diambil alih camat dengan lakukan interpensi rekomendasi ke desa,” tandas Agung.
Pelanggaran lain, beber Agung, sesuai Perbub No.77/2019, pengisian perdes seharusnya paling lambat 2 bulan sudah ada penyaringan dan penjaringan. Namun fakta di lapangan, kekosongan 192 perdes dibiarkan hingga 1,5 tahun. Kemudian kata Agung, ada gratifikasi yang dibuktikan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penegak hukum terhadap oknum anggota dewan Karanganyar dalam menentukan siapa saja calon perdes yang diangkat. Bahkan gratifikasi dan interpensi camat, seperti dalam pengisian kasi pelayanan alias modin yang seharusnya diisi laki-laki, malah diisi wanita seperti di Desa Plosorejo, Matesih. Kemudian pengisian kadus Bakalan, Desa Ngasem, Colomadu juga cacat hukum.
“Agar tak terjadi gejolak, calon perdes yang gagal tadi diangkat tenaga harian sebagai kasi pelayanan dan yang jadi menjadi bagian administrasi. Anehnya pengangkatan tenaga harian itu tidak sepengetahuan BPD,” papar Agung.
Melihat indikasi pelanggaran yang begitu tersistem, kata Agung, pihaknya mendesak Kejati dan siap dimintai keterangan dengan menyerahkan sejumlah barang bukti. Menanggapi tudingan tersebut Kepala Dispermades Pemkab Karanganyar Agus Heri Bindarto mengatakan belum bisa memberikan jawaban dan akan berkordinasi dengan Biro Hukum Pemkab Karanganyar.
“Karena ini masalah tuduhan hukum, kami koordinasikan dulu dengan Biro Hukum Pemkab terlebih dulu. Besok saja jika Biro Hukum sudah siap maka kita ketemu untuk menjawabnya,” tandasnya pada wartawan. (Cartens)