Dianggap Tidak Transparan, LAPAAN Desak Audit BUMDes Berjo
KARANGANYAR, POSKITA.co – Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI mendesak audit pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar karena dianggap tidak transparan.
Ketua Umum LAPAAN RI, Dr BRM Kusumo Putro SH MH menilai tata kelola BUMDes Berjo mengarah pada maladministrasi berat, menyusul minimnya transparansi keuangan, lemahnya akuntabilitas hukum, serta pergantian nama badan usaha yang tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat desa.
Pendiri Law Firm BRM Dr Kusumo Putro SH MH &Partners tersebut mempersoalkan BUMDes Berjo bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut hak publik desa atas informasi dan pengelolaan aset bersama.
“BUMDes ini milik warga desa. Ketika namanya berganti-ganti, pengelolanya berubah, tetapi laporan pendapatan tidak pernah dibuka ke publik, itu sudah masuk wilayah maladministrasi,” tegas Kusumo, saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, perubahan nama BUMDes Berjo terjadi tanpa sosialisasi, tanpa penjelasan dasar Peraturan Desa (Perdes), serta tanpa kejelasan status perizinan. Kondisi tersebut dinilai berisiko memutus jejak pertanggungjawaban hukum, terutama terkait pencatatan aset dan pendapatan usaha desa.
“Pergantian nama badan usaha bukan perkara sepele. Itu peristiwa hukum. Kalau masyarakat tidak pernah diberi penjelasan, maka wajar muncul pertanyaan, aset dicatat atas nama siapa, pendapatan dipertanggungjawabkan ke mana,” ungkapnya.
Hingga kini, lanjutnya, warga Desa Berjo disebut tidak pernah menerima salinan maupun penjelasan terbuka mengenai Perdes BUMDes yang menjadi dasar pengelolaan dan perubahan identitas badan usaha desa.
Berdasar catatan LAPAAN RI, kata Kusumo, pada masa awal peralihan pengelolaan, BUMDes Berjo sempat menyampaikan laporan pendapatan usaha dengan nilai cukup besar dalam periode singkat.
Namun setelah itu, laporan keuangan tidak pernah lagi disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, baik melalui musyawarah desa maupun media informasi publik.
Kondisi ini dinilai Kusumo janggal, mengingat sektor pariwisata Karanganyar, khususnya di wilayah Ngargoyoso, berkembang pesat.
Bertumbuhnya villa, hotel, homestay, dan masuknya investor baru diyakini ikut meningkatkan potensi pendapatan BUMDes.
“Logikanya sederhana. Wisata berkembang, investasi masuk, tapi laporan pendapatan ke warga justru tidak pernah muncul,” beber Kusumo.
Di tengah tidak transparannya laporan keuangan, pengelola BUMDes diketahui menyalurkan bantuan pendidikan dan bantuan sosial kepada warga. Namun LAPAAN menilai pola bantuan tersebut berpotensi meninabobokkan masyarakat dan mengaburkan persoalan utama.
Bantuan diberikan dengan skema satu bantuan untuk satu rumah, meskipun dalam satu rumah terdapat lebih dari satu kepala keluarga. Skema ini dinilai tidak adil dan menimbulkan kesan seolah pengelolaan BUMDes telah berpihak kepada warga.
“Warga diberi bantuan, tapi hak mereka untuk tahu berapa sebenarnya pendapatan BUMDes justru dihilangkan. Ini bukan soal besar-kecilnya bantuan, tapi soal transparansi,” tandas advokat yang tergabung di Peradi tersebut.
Mencermati kondisi tersebut, LAPAAN RI mendesak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Berjo.
Audit diminta tidak hanya memeriksa laporan keuangan, tetapi juga menelusuri dasar hukum pergantian nama BUMDes, status perizinan, serta pengelolaan aset desa.
“Kalau dikelola sesuai aturan, audit tidak perlu ditakuti. Transparansi adalah kewajiban hukum,” tegas Kusumo.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama BUMDes Berjo, Sularno, membantah tudingan pengelolaan BUMDES Berjo tidak transparan. Dia menyatakan pihaknya telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bumdes tahun 2024 dan saat ini tengah menyiapkan musyawarah desa untuk laporan pertanggungjawaban 2025. (**)
Tanto

