Berakhir Di Meja Hijau, Pengusaha Asal Korea Selatan Batal Investasi di Karanganyar Setelah Dibohongi

Spread the love

KARANGANYAR (Poskita.co) – Pengusaha Korea Selatan gagal menanamkan investasi di Kabupaten Karanganyar.

Rencananya, Pengusaha asal Korea selatan ini akan membangun usaha garmen di wilayah Kecamatan Colomadu, Karanganyar.

Merasa tertipiu oleh pemilik lahan yang akan disewa oleh sang pengusaha, akhirnya investor ini membawa kasus tersebut ke meja hijau.

Melalui kuasa hukumnya, Arif Muta’ali mengatakan, selain membawa kasus penipuan kliennya kejalur hijau, pihaknya pun melaporkannya pada Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Arif mengatakan kasus ini bermula saat kliennya, Mr. Kang Young Tea, menyewa bangun untuk pabrik garment yang berada di Jalan Adi Sucipto, Colomadu, karanganyar.

Bahkan klienya telah megeluarkan uang sebesar Rp18 millyar dari total biaya Rp29 milyar untuk biaya sewa bangun selama 10 tahun.

Menurut Arif, Perjanjian sewa bangun tersebut dilakukan antara pengusah Korea tersebut dengan pemilik lahan Agus Sutandyo, Tam Hongly alias Susana, warga Serengan,Solo, serta Pudyasto Sutandyo, warga Jebres Surakarata.

Dalam perjanjian tertanggal 19-03-2015 tersebut, salah satu klausu kontrak disebutkan, bahwa serah terima bangunan akan dilakukan pada tanggal 19 maret 2016.

Namun, sampai saat ini, pemilik lahan, belum juga melakukan serah terima bangunan sebagaimana dalam perjanjian tersebut.

Malah sebaliknya terungkap, sejak bangunan ini berdiri, sekira 10 tahun lamanya, ada dugaan bangunan itu tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Secara otomastis IMB tidak ada,kliennya, ungkap Arif, sulit untuk mendirikan ijin usaha (mendirikan garmen) dan ijin yang lain.

“Kami telah berupaya melakukan komunikasi dengan para pihak, namun tidak membuahkan hasil.Bahkan sampai salah satu pemilik lahan meninggal dunia, penyerahan bangunan ini, belum juga dilakukan,”ujar Arif pada Poskita.co, Selasa (30/10/2018).

Akibat belum dilakukannya penyerahan ini, lanjut Alif, perusahaan tidak dapat beroperasi, padahal sejumlah alat yang mendukung perusahaan, sudah datang. Karena tidak dapat beroperasi, peralatan untuk memproduksi garmen tersebut, terpaksa dijual.

“Kami menduga, belum diserahkannya bangunan ini, karena pemilik lahan, saat akan membangun sesuai dengan perjanjian, tidak memiliki ijin mendirikan bangunan dari bupati. Kalau begini, klien kami jelas dirugikan,” kata dia.

Ditambahkan, untuk menyelesaikan persoalan ini, pihaknya juga telah mengadukan kepada buati Karanganyar, Juliyatmono. Jika memang bangunan tersebut belum memiliki IMB, Arif meminta kepada bupati untuk membantu menyelesaikan persoalan ini, agar keamanan berinvestasi khususnya bagi warga negara asing, lebih terjamin.

“Kami juga meminta kepada bupati Karanganyar untuk merespon pengaduan kami, sehingga ada kepastian hukum terhadap para investor yang akan berinvestasi di Karanganyar,” pungkasnya. (Uky)