Mantan Pejabat PUPR Kota Solo Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Draninase Stadion Manahan
Kajari Kota Solo, Supriyanto . Foto: Istimewa
SOLO, POSKITA.co- AN, mantan pejabat di lingkungan Pemkot Solo, diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek normalisasi saluran drainase di seputar Stadion Manahan. Kala itu AN menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tak hanya AN yang ditetapkan sebagai tersangka, namun seorang rekanan atau penyedia jasa proyek berinisial HMD selaku Direktur PT Kenanga Mulia juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka dikemukakan Kajari Kota Solo, Supriyanto saat ditemui di kantornya, Senin (29/9) petang.
Diungkap Kajari, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kualitas proyek drainase yang dikerjakan di kawasan sisi selatan Kantor Dispora Manahan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti tim penyidik Kejari dengan melakukan telaah dokumen hingga pemeriksaan lapangan.
“Hasil penyelidikan hingga penyidikan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan sejak tahap awal. Adapun penyimpangannya di tahap pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta tidak sesuai kontrak yang disepakati antara PPK dan penyedia jasa proyek,” tegas Supriyanto,
Proyek normalisasi saluran drainase yang menggunakan APBD Kota Solo tahun 2019 ini, lanjut Kajari,
penyimpangannya diduga mencakup tiga hal.
Pertama, pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (speknya jauh di bawah kontrak). Kedua, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan. Ketiga, ada pekerjaan yang secara teknis tidak bisa dipertanggungjawabkan karena justru berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
“Kerugian negara timbul karena spesifikasi pekerjaan di bawah standar, ada volume yang tidak terpenuhi, serta hasil pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari total anggaran Rp 4,5 miliar, kerugian negara kurang lebih Rp 2,5 miliar,” ungkapnya.
Dalam mengusut kasus ini, kata Kajari, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tahap itu sekaligus dilakukan penahanan kedua tersangka pekan lalu.
AN ditahan di Rutan Kelas I Kota Solo. Sedangkan HMD tidak ditahan di rutan, melainkan dikenakan penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan dan usianya yang sudah lanjut.
Meski sudah ada penetapan tersangka, hingga kini jaksa masih melakukan asset tracing terhadap dugaan aliran dana korupsi. Dari hasil pemeriksaan, keuntungan paling besar mengalir ke pihak penyedia jasa. Namun uang hasil korupsi itu belum ditemukan maupun belum bisa disita.
“Profiling dan penelusuran aset sudah dilakukan. Namun sampai saat ini belum ada uang yang bisa disita sebagai barang bukti untuk penyelamatan keuangan negara. Yang pasti, keuntungan sudah masuk ke kontraktor, tapi masih kita dalami,” papar jaksa senior yang pernah berdinas di Kejari Batu, Malang tersebut. (**)
Tanto/*