Nadiem Makarim Eks Mendikbudristek Tersangka Korupsi  Pengadaan Laptop  

Spread the love

Foto: istimewa

JAKARTA, POSKITA.co

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan  Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim  sebagai tersangka  baru dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru.
“Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Selatan, Kamis, sekitar pukul 08.55 WIB  didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Hotman Paris Hutapea.

Nadiem  berkemeja berwarna hijau tua, celana panjang berwarna hitam, dan membawa tas jinjing. Ditanya  awak media, Nadiem  datang untuk memberikan kesaksian.

Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung mengatakan Nadiem jadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti,  memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.
Dikatakan Nurcahyo,berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada Kamis (04/09/2025) menetapkan  tersangka  inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024.
Nadiem telah dua kali pertama kalinya pada Senin (23/6/2025) selama 12 jam dan Selasa (15/7) selama  9 jam. 

Cos/*