Direktur IHS Solo Jalani Sidang di Pengadilan Solo
*Dugaan Penggelapan Dana Talangan Rp 1,5 Miliar
SOLO, POSKITA.co – Diduga menggelapkan dana talangan Rp 1,5 miliar, Direktur International Hotel Management School (IHS), Atik Wijayanti (56) harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi SH MH mendakwa pemilik IHS tersebut dengan sengaja dan melawan hukum menguasai dana milik rekan bisnisnya, Owner PT SHA SOLO, Aryo Hidayat Adiseno dengan dalih untuk membiayai proyek pemeliharaan jalur pedestrian di Kota Solo.
Perkara ini berawal di akhir bulan Maret 2024, Atik menghubungi Aryo selaku pimpinan PT SHA SOLO sedang membutuhkan dana sebesar Rp 1,5 miliar.
Lantaran sudah memiliki hubungan baik, Pemimpin Perusahaan Penyuplay BBM untuk industri, kapal hingga tangker itu, kemudian mentransfer dana ke rekening Atik pada 26 Maret 2024. Dari dana yang ditransfer, Atik langsung membayar biaya atensi sebesar Rp 270 juta dan biaya administrasi Rp 3 juta.
Setelah menerima dana talangan, namun ketika jatuh tempo pengembalian dana pinjaman pada 26 Juni 2024, cek yang diserahkan Atik tidak bisa dicairkan karena dananya tidak cukup. Dalam tiga kali percobaan berturut-turut, yakni 26–28 Juni 2024, Bank Syariah Indonesia menolak pencairan karena saldo tidak mencukupi.
Dalam sidang eksepsi di PN Solo, Rabu (19/6), terdakwa Atik dengan mengenakan setelan baju celana warna hitam serta kerudung warna coklat, duduk di kursi persidangan, didampingi tim kuasa hukumnya sekaligus membacakan eksepsi.
Dalam eksepsinya, koordinator tim kuasa hukum terdakwa, Andi Setiawan SH mengemukakan, sejak awal kliennya ingin menggunakan dana tersebut untuk operasional kampus yang dikelolanya. Namun, dalam kesepakatan yang dibuat seolah-olah digunakan untuk proyek pedestrian Kota Solo.
“Klien kami tidak pernah menjadi kontraktor. Selama 25 tahun, klien kami berkecimpung di bidang pendidikan. Dia pemilik kampus (IHS-red),” terang Andi.
Sehubungan perkara ini terus bergulir, Ketua Majelis Hakim, Asmudi SH, MH memutuskan akan melanjutkan sidang berikutnya, pada Rabu (25/6). (**)