KPU Klaten Digugat ke PTUN Terkait “Komandante PDIP”

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan dilayangkan karena KPU Klaten melakukan penggantian calon legislatif (caleg) terpilih PDIP dalam penghitungan suara di Pemilu Legitlatif (Pileg) 2024 lalu, dengan caleg lain yang memenangkan penghitungan suara internal berdasar sistem komandante di PDIP. 

Sebanyak tiga caleg PDIP terpilih yang melayangkan gugatan. Masing-masing adalah Sugeng Widodo, Umi Wijayanti, dan Hartanti. Satu lagi caleg terpilih lain, atas nama Ratna , tidak ikut melayangkan gugatan. Kuasa Hukum para penggugat, Sri Sumanta menjelaskan, surat gugatan ke PTUN Semarang telah teregistrasi dengan nomor perkara 34/G/2024/PTUN.SMG., tertanggal 24 Juni 2024 lalu.

Saat ini, telah digelar tiga kali sidang atas perkara tersebut, dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan. Sidang selanjutnya dilakukan dua pekan ke depan, yakni hari Selasa (30/6/2024), dengan agenda sidang pemeriksaan pokok perkara. Tergugat dalam perkara ini adalah KPU Kabupaten Klaten.

Dijelaskan Sri Sumanta, materi gugatan ke PTUN terkait Surat Keputusan KPU Klaten No 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas KPU Klaten No 1359 Tahun 2024. Isinya, KPU Klaten mengganti caleg terpilih dengan caleg yang diajukan DPC PDIP atas dasar penghitungan suara internal berdasar sistem komandante. Menurut Sri Sumanto, ada dua hal di dalam UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjadi dasar dilakukannya gugatan.

“Pasal 422 itu menentukan mengenai proposional terbuka, dan suara terbanyak, intinya kan di situ. Untuk ditetapkan menjadi calon terpilih kan melalui itu. Kemudian berikutnya Pasal 426 ayat 1 huruf b. Mereka para penggugat ini kan diganti oleh KPU berdarkan keputusan perubahan itu, atas dasar adanya surat penarikan dari DPC PDIP yang diserahkan ke KPU. Atas surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri. Nah, klien kami para penggugat itu dianggap membuat surat pernyataan mengundurkan diri,” kata Sri Sumanta yang mewakili kantor firma Sumareva Law Office, yang ditunjuk para penggugat sebagai tim kuasa hukum.

Sri Sumanta menegaskan, padahal para penggugat tidak pernah membuat dan menanda-tangani surat pernyataan mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon terpilih. Sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat 1 huruf b di dalam UU 17 Tahun 2017. Selain di Klaten, Sri Sumanta menginformasikan, gugatan serupa juga dilayangkan oleh para caleg terpilih PDIP di 8 kabupaten lain di Jawa Tengah. Masing-masing Grobogan (1 orang), Jepara (1 orang), Sukoharjo (2 orang), Karanganyar (1 orang), Sragen (1 orang), Batang, Banjarnegara (2 orang), dan Blora (1 orang).

“Khusus untuk gugatan yang Klaten dan Jepara, berkas perkara sudah dinyatakan sempurna dan bisa segera dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pokok perkara. Yang lain masih pada tahap sidang awal atau sidang pemeriksaan persiapan,” jelas Sri Sumanta. 

Dikonfirmasi, Ketua KPU Klaten, Primus Supriono membenarkan adanya gugatan di PTUN Semarang, yang dilayangkan para caleg terpilih yang diganti. Primus juga membenarkan bahwa KPU Klaten diwakili pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai tim kuasa hukum dari KPU Klaten. “(Sidang perdana) sudah tanggal 2 Juli lalu, mas. KPU datang full team bersama JPN (Jaksa Pengacara Negara),” tuls Primus dalam chat-whatsapp yang dikirimnya. 

Ditanya tentang materi gugatan, Primus menghindar. Dimintai satu dua pernyataan terkait gugatan PTUN ini pun Primus enggan memberikan. “Maaf belum bisa mas, karena masih berproses pada sidang-sidang lanjutan,” tulis Primus tegas.

Sementara, dikonfirmasi, Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Klaten, Rudy Kurniawan membenarkan pihak Kejari Klaten memang diminta menjadi kuasa hukum KPU Klaten, dalam tugas fungsi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dijelaskan Rudy, pihak KPU Klaten telah berkirim surat secara resmi ke Kejari Klaten terkait permohonan menjadi kuasa hukum tersebut.

“Benar mas. Kami mendapat surat permohonan untuk menjadi kuasa hukum dari KPU Klaten. Terkait gugatan di PUTN Semarang. Kita baru memasuki sidang pemeriksaan persiapan,” kata Rudy saat dihubungi via telpon whatsapp di nomor pribadinya.

Untuk diketahui, sistem komandante berlaku di internal PDIP saat Pemilu Legislatif 2024 lalu. Sistem ini berlaku bagi seluruh caleg PDIP di Propinsi Jawa Tengah, kecuali Kota Solo dan Kabupaten Boyolali. Sistem komandante membagi wilayah atau desa garapan perolehan suara dari setiap caleg PDIP berdasar kesepakatan internal partai.

Siapa pun caleg tidak diperbolehkan memasuki wilayah garapan suara caleg yang lain. Bila dilanggar, perolehan suara caleg tersebut akan dihitung atau diberikan kepada caleg yang mendapatkan jatah wilayah garapan. Dalam konteks inilah akhirnya terjai perbedaan perolehan suara antara versi KPU dan versi internal partai PDIP. Dan dalam konteks inilah kisruh komandante PDIP akhirnya berujung pada gugatan di PTUN Semarang. (Amorjati)