KPU Solo: SIPOL Perketat Parpol Lolos Bertarung di Pemilu 2019
SOLO (poskita.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mulai bergerak melaksanakan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) yang akan bertarung di pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 mendatang. Ada aturan baru yang memperketat lolosnya parpol yang mendaftar dan verifikasi di tingkat KPU daerah/kabupaten.
Ketua KPU Kota Surakarta, Agus Sulistyo, di kantornya, Jumat (29/9) menjelaskan, berbeda dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi dalam pemilu sebelumnya, untuk pemilu 2019 ada aturan baru yaitu sebelum mendaftar sebagai peserta pemilu, parpol wajib memasukan data parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang ada di KPU pusat, yaitu sistem teknologi informasi khusus untuk mendukung kerja parpol dalam pendaftaran dan verifikasi parpol. Menurut Agus Sulistyo, fungsi SIPOL untuk memperketat syarat ketentuan yang diperlukan parpol calon peserta pemilu untuk lolos maju dalam pemilu 2019, serta menghindari kecurangan seperti adanya dobel kartu tanda penduduk (KTP) bagi anggota parpol yang dibuktikan lewat Kartu Tanda Anggota (KTA) .
Di Kota Solo sendiri, penyerahan KTA bagi parpol ada di kisaran range minimal 562 KTA untuk memenuhi persyaratan pendaftaran. Selanjutnya data tersebut dicocokan dengan E-KTP anggota parpol pemegang KTA. Di kota Solo saat ini ada 15 parpol yang tercatat di dinas Kesbangpol. Termasuk di dalamnya 3 parpol baru yaitu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, dan Partai Berkarya. KPU Solo mulai membuka pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 pada tanggal 1 Oktober 2017, dilanjutkan dengan tahapan penyerahan syarat pendaftaran dan kelengkapan dokumen persyaratan, penelitian administrasi di kabupaten/kota, verifikasi faktual di kabupaten/kota, dan diakhiri dengan penetapan parpol peserta pemilu 2019 yang diumumkan pada tanggal 17 Februari 2019. (endang paryanti)