Kajari Klaten Berpesan Agar Para Kades dan Lurah Jangan Korupsi

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co – Meskipun suasana masih pandemi Covid-19, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten tetap intens berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Klaten. Karenanya, Kejari Klaten meminta kepada para pemangku kepentingan untuk tidak melakukan hal-hal yang menyimpang atau melanggar hukum.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Ari Bintang Prakosa Sejati, SH MH Li kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa siang (24/8/2021).

“Kami telah membuat perencanaan untuk menjaga Kabupaten Klaten (dari tindak pidana korupsi), dan untuk ikut serta dalam melakukan pembinaan dan penindakan tindak pidana korupsi. Itu bagian dari perencanaan yang telah kita dilakukan,” ungkap Ari Bintang.

Kajari Klaten Ari menyatakan, ada momentum tepat untuk memberantas kasus korupsi di Klaten dimulai dari penindakan kasus korupsi retribusi di Pasar Prambanan. Selanjutnya, ada beberapa potensi kasus yang sedang dianalisa dan diselidiki oleh Kejari Klaten, namun belum dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena masih melihat sejauh mana hal itu akan dikerjakan, termasuk kecukupan barang bukti.

“Karena kita ingin, (perkara korupsi) apa yang telah kita munculkan atau kita mulai itu tidak hilang di tengah jalan, atau tidak terputus di tengah jalan. Sehingga pada saat kita tentukan penanganan perkara apa, kita harus selesaikan secara tuntas. Termasuk kasus retribusi Pasar Prambanan itu,” jelas Ari.

Diungkapkan, ada satu kasus korupsi yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan ada sejumlah kasus yang sedang direncanakan untuk memulai melakukan analisa-analisa terkait. Kalau sudah cukup BB-nya, maka Kejari Klaten akan ambil langkah tegas.

“Harapan kami, semoga dengan dimulainya penahanan terhadap tersangka retribusi Pasar Prambanan itu akan membawa dampak yang positif bagi seluruh lapisan masyarakat. Dan agar para pemangku kepentingan tidak melakukan hal-hal yang merugikan keuangan, baik pusat maupun daerah,” harap Ari yang mengaku leluhurnya asli Klaten.

Dijelaskan pula, untuk pelepasan aset-aset (desa) di wilayah Kabupaten Klaten menjadi “bidikan” dari Kejari Klaten. Para Kades dan Lurah dipesankan jangan sembrono dan hukum jangan sampai dilanggar.

Dua orang staf Kejari Klaten tetap semangat dalam memberikan pelayanan.

“Kita akan analisa, bagaimana aset-aset (desa) itu bisa berpindah. Hati-hati, jangan sampai menyimpang dari aturan, jangan korupsi,” pesannya.

Kejari Klaten meminta dukungan dari semua pihak, terutama dari media untuk membantu pengungkapan kasus pelepasan dan perpindahan aset-aset (desa).

“Kami minta untuk didukung. Karena kita akan mengambil beberapa sampel (desa), mengapa tanah kas desa itu bisa beralih menjadi milik perorangan, dan merugikan keuangan daerah? Dan itu jelas tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Klaten telah melakukan penahanan Rutan terhadap Lurah atau Kepala Unit Pasar Prambanan Kabupaten Klaten Joko Sarjono mulai hari Senin (23/8/2021) sampai 20 hari ke depan.

Joko Sarjono ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Agustus 2021 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retribusi jasa pelayanan Pasar Prambanan Kabupaten Klaten periode Januari 2014 sampai dengan Maret 2017.

Hasil pungutan retribusi Pasar Prambanan yang seharusnya disetor kas daerah, namun malah digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka Joko Sarjono, Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten mengalami kerugian sejumlah Rp 197 juta.

Atas perbuatannya, Joko Sarjono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kim)

Caption Foto HL:
Kajari Klaten Ari Bintang Prakosa Sejati, SH MH Li, sedang jalankan tugas rutin di meja kerjanya.