Dinkes Nilai Pelayanan RS PKU Muhammadiyah Sesuai SOP

Spread the love

KARANGANYAR, POSKITA.co – Penanganan pasien di RS PKU Muhammadiyah, Karanganyar dinilai sudah sesuai standar operasional prosedur alias SOP medis. Pernyataan tersebut berdasar dari klarifikasi Dinas Kesehatan (Dinkes) terhadap RS PKU Muhammadiyah Karanganyar. Menyusul adanya aduan gugatan keluarga pasien Rizky Adi Nugroho Purnama Putro (12) terhadap PKU Muhammadiyah Karanganyar.

Sekretaris Dinkes Karanganyar Purwati mengatakan pihaknya sudah memanggil RS PKU Muhammadiyah Karanganyar untuk menjelaskan secara detail tentang penanganan medis terhadap pasien Rizky Adi Nugroho Purnama Putro yang diketahui meninggal dunia saat opname.

“Berdasar hasil klarifikasi tersebut memang penanganan yang dilakukan RS PKU Muhammadiyah Karanganyar sudah sesuai prosedur,” ujarnya di sela audiensi dengan Komisi D DPRD Karanganyar Senin (27/09).

Menurut Purwati dengan sudah dilakukan pelayanan sesuai SOP maka ranah Dinkes sudah menganggap tidak ada masalah secara medis dalam kasus meninggalnya pasien Rizky Adi Nugroho Purnama Putro. Namun jika masih ada yang belum puas dan membawa kasus itu ke ranah hukum, merupakan diluar kewenangan Dinkes.

“Kami ke DPRD karena diundang dewan terhadap aduan dari keluarga pasien untuk dilakukan audiensi dengan sejumlah pihak,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Karanganyar Sari Widodo mengatakan hasil audiensi antara pihak keluarga pasien dengan RS PKU Muhammadiyah, setelah disepakati untuk dilakukan mediasi ulang di Pengadilan Negeri Karanganyar. Pasalnya saat ini sidang perdata di PN sudah berlangsung.

“Kami hanya fasilitator saja atas kesepakatan kedua belah pihak bahwa akan dilakukan mediasi ulang di pengadilan,” ujarnya.

Secara teknis lanjut Sari Widodo hasil audiensi akan diserahkan terhadap pimpinan dewan guna ditindaklanjuti. “Nanti pimpinan yang akan melakukan komunikasi dengan PN,” lanjutnya.

Sementara itu Direktur RS PKU Muhammadiyah Karanganyar dr Aditya membenarkan adanya permintaan mediasi ulang dari keluarga pasien kepada DPRD sebagai fasilitator.

“Kita tidak ada masalah soal mediasi ulang hanya saja sidang perdata sudah berjalan sehingga apakah memungkinkan atau tidak tergantung pengadilan,” ungkapnya.

Menurut dr Aditya pihaknya bersikukuh sudah melaksanakan standar pelayanan sesuai prosedur medis. Sedangkan Agus Sumari selaku wakil keluarga pasien yang mendampingi audiensi tersebut mengaku senang bisa dilakukan mediasi ulang.

“Ya kami menunggu tindak lanjut dewan atas kesepakatan mediasi ulang di pengadilan,” ujarnya.

Diketahui audiensi Komisi D DPRD Karanganyar mengundang juga Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia IDI Karanganyar juga Dinas Kesehatan serta pihak kesatu dan pihak kedua. (Cartens)