Soal Emas Ilegal, Petinggi SPEM Akan Disidangkan
Dalam mengungkap kasus perdangan emas ilegas Dittipideksus Bareskrim menggeledah di sejumlah lokasi, antara lain Toko Mas Semar Nganjuk, Kantor PT SPEM, rumah para tersangka, serta pabrik PT SJU. (foto dokumentasi)
JAKARTA, POSKITA.co – Geger emas ilegal akan memasuki babak baru, petinggi PT SPEM segera disidangkan.
Penyidikan dugaan kasus perdagangan emas ilegal yang melibatkan para petinggi PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) sudah pada tahap pelimpahan perkara dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabar terbaru, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW, telah lengkap atau P-21, sehingga perkaranya tak lama lagi akan disidangkan di pengadilan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penyidik telah menerima pemberitahuan resmi dari JPU mengenai kelengkapan berkas tersebut.
“JPU menyampaikan bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026,” kata Ade Safri, Rabu (5/8/2026).
Sedangkan, berkas perkara dengan dua tersangka yakni DHB dan VC yang merupakan pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU), lanjut Ade Safri, masih dalam tahap penyempurnaan dan memastikan berkas keduanya akan segera dilimpahkan kepada JPU.
Dalam perkara ini, kata Dirtipideksus, penyidik menduga para tersangka membeli emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) sepanjang 2019 hingga 2025. Emas tersebut kemudian dijual kepada Siman Bahar maupun perusahaan yang terafiliasi untuk diproses lebih lanjut melalui PT Simba Jaya Utama dan sejumlah perusahaan pemurnian lainnya.
Setelah melalui proses pemurnian, emas diolah menjadi emas batangan yang kemudian dipasarkan kembali. Rangkaian transaksi dari proses pembelian hingga pemurnian menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik pertambangan ilegal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Dalam membongkar kasus ini, tim Dittipideksus Bareskrim telah menggeledah di sejumlah lokasi, antara lain Toko Mas Semar Nganjuk, Kantor PT SPEM, rumah para tersangka, serta pabrik PT SJU.
Berdasar hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 7,63 miliar dan 60.000 dolar Amerika Serikat.
Selain itu, petugas juga mengamankan emas batangan dan perhiasan dengan total berat 64 kilogram, serta menyita pabrik, mesin pemurnian, dan berbagai inventaris milik PT SJU yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik juga menduga hasil penjualan emas dialirkan ke 15 rekening atas nama Debby Wijaya untuk menyamarkan asal-usul dana. Uang tersebut diduga kembali digunakan membeli emas hasil pertambangan ilegal secara berulang.
Dalam mengusut kasus ini, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga guna menelusuri aset maupun transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ade Safri menandaskan, Polri berkomitmen menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Dia menambahkan, penanganan perkara ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap sumber daya alam dan kekayaan negara. (**)
Tanto

