Nasional

Dibongkar! Ekspor Dokumen Fiktif, Ribuan Kendaraan “Bodong” Diselundupkan ke Timoer Leste

Ditreskrimsus Polda Jateng ungkap penyelundupan ribuan kendaraan bermotor ke Timoer Leste dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026). (foto dokumentasi)

SEMARANG, POSKITA.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ungkap penyelundupan ribuan kendaraan bermotor yang telah dikirim ke Timoer Leste. Dalam membongkar penyelundupan kendaraan ilegal ini, ada sebanyak 1.727 unit kendaraan telah dikirim ke Timor Leste melalui jalur ekspor dengan dokumen fiktif.

Pengungkapan kasus ini digelar dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026), sebagai tindak lanjut berdasar laporan polisi sejak Januari 2026 hingga dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi terkait pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah atau hanya dilengkapi STNK.

“Berbekal informasi tersebut, petugas tengah melakukan penyelidikan dapat mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Selanjutnya, petugas kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa,” ungkapnya.

Dalam pengembangan, petugas kemudian bergerak ke gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Wonosari, Klaten.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang telah dipersiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta menyediakan kendaraan dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah. Sedang tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa forwarder atau ekspedisi untuk pengiriman kendaraan ke luar negeri.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap, kemudian melengkapinya dengan dokumen ekspor fiktif sebagai syarat pengiriman melalui kontainer menuju Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

“Adapun total kendaraan yang dapat diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkap Dirreskrimsus, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026, dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan.

“Sedangkan total kendaraan yang telah diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk. Dimana dalam kejahatan yang di lakukan oleh  pelaku ini, nilai transaksinya lebih dari Rp 50 miliar serta keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa dokumen yang sah, karena selain merugikan diri sendiri, juga berpotensi terlibat dalam tindak pidana,” bebernya.

Dia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah praktik kejahatan serupa agar tidak terus berkembang dan merugikan kepentingan nasional.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah untuk terus memberantas kejahatan ekonomi lintas negara, khususnya penyelundupan kendaraan bermotor, guna melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian nasional. (**) Tanto