Klaten

Hadeuuh, Kades Semangkak Jadi Tersangka Kasus Korupsi..!!

Keterangan Foto: Kades Semangkak dan pemborong dijadikan tersangka setelah pemeriksaan intensif aparat di ruang Kejari Klaten, Jumat (17/4/2026) malam.

KLATEN, POSKITA.co – Klaten oh Klaten. Kembali kasus korupsi disikapi aparat dengan bijak, tepat dan terukur. Suasana Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten terlihat gayeng dengan pemanggilan Ngadiyatno alias NG selaku Kepala Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten dan pihak ketiga atau pemborong berinisial ND terkait penyimpangan APBD Klaten dalam rehab masjid Al Huda yang ada di Desa Semangkak, Jumat (17/4/2026) petang.

Sebelumnya, Kaur Keuangan alias Modin Desa Semangkak Sri Widodo atau SW pada pertengahan Desember 2025 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka. Surat pemanggilan kepada Kades Semangkak dan pemborong dilakukan Kejari Klaten pada Rabu (15/4). Setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara dan berbagai bukti keterangan keterlibatan Kades dan pemborong, akhirnya Kejari Klaten menetapkan keduanya sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

“Hari ini, Jumat (17/4/2026) pukul 18.54 WIB, kami sampaikan adanya penambahan tersangka dua orang dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Masjid Al-Huda Desa Semangkak,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Klaten Edi Sulistio Utomo kepada wartawan.

Diberitahukan, sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka, baik Kades Semangkak dan pemborong telah menjalani pemeriksaan secara intens di ruang Kejari sekita lima jam. Sebelumnya, kedua orang tersebut juga sudah menjalani pemanggilan di kejaksaan sebanyak lima kali. Sejumlah wartawan televisi, cetak dan online telah menanti hasil pemeriksaan di halaman Kejari Klaten sejak Jumat (17/4) sore pukul 15.15 WIB.

Kades Semangkak dijerat Pasal Primair Kesatu Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c.

Petugas Kejari Klaten saat intensif memeriksa Kades Semangkak Ngadiyatno terkait penyimpangan anggaran rehab masjid Al Huda Semangkak di ruang Kejari Klaten, Jumat (17/4/2026).

Sedangkan pemborong inisial NM dijerat Pasal Primair Kesatu Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juga Subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten Rudy Kurniawan mengatakan, penetapan dua tersangka baru dalam perkara itu merupakan pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya berinisial SW atau Modin Desa Semangkak. Saat ini, status SW menjadi terdakwa dan menjalani persidangan.

Renovasi Masjid Al-Huda Semangkak dilakukan menggunakan dana bantuan keuangan dari APBD Klaten. Rudy menjelaskan ada tiga proposal untuk renovasi masjid tersebut yakni pada 2021, 2022 dan 2023. Berita kasus ini telah didengar masyarakat Klaten dan menjadi pelajaran berarti. Jangan Sampai kejadian ini berulang kembali dan pengguna anggaran APBD Klaten diwanti-wanti tidak melakukan penyimpangan anggaran.

“Di mana untuk total keseluruhan anggaran renovasi masjid dipotong pajak itu ada Rp336 juta. Dari hasil penghitungan, ada kerugian negara sekitar Rp203 juta,” jelas Rudy.

Dalam perkara ini, Kades bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan renovasi masjid dan pemborong NM berperan sebagai pihak yang mengerjakan renovasi. Dan kegiatan renovasi masjid itu diduga ada anggaran yang tidak digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Terkait kegiatan ini memang antara RAB dengan fisik ada kekurangan volume.

Kasus dugaan korupsi renovasi masjid di Semangkak ini bergulir setelah Kejaksaan Negeri Klaten menerima laporan dari masyarakat. Pada Rabu (25/6/2025) lalu, tim Kejari Klaten bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Klaten mengecek kondisi fisik bangunan yang sebagian anggarannya bersumber dari APBD Klaten. Pengecekan tersebut sekaligus dilakukan untuk keperluan audit.

Jumat (17/4) malam, dua tersangka langsung diberi baju orange dan dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klaten Kelas IIB untuk dititipkan dalam pengembangkan lebih lanjut kasus ini. Kabar kurang baik ini lalu menyebar dan viral di medsos seantero negeri, khususnya warga Klaten. Prihatin! (Hakim)