UNSA Lamban Beri Sanksi Zainal Mustofa
SOLO, POSKITA.co – Universitas Surakarta (UNSA) dinilai lamban memberi sanksi tegas kepada Zainal Mustofa SPd, SH, MH, eks mahasiswanya yang menjadi terpidana kasus pemalsuan dokumen.
Penilaian tersebut dikemukakan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM selaku pelapor kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan Zainal Mustofa di Polres Sukoharjo.
“Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang menghukum Zainal Mustofa selama 1,5 tahun telah lama. Namun kenapa Senat UNSA tidak segera memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tegas pendiri LBH Solo Justice & Peace tersebut, saat dikonfirmasi, Selasa (30/12).
Selain meminta agar UNSA segera mengambil langkah tegas untuk memberi sanksi kepada Zainal Mustofa yang terbukti memakai dokumen palsu milik mahasiswa FH UMS untuk melanjutkan kuliah di UNSA, Asri Purwanti juga mendesak DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk mencabut status Zainal Mustofa sebagai advokat.
Bahkan advokat perempuan yang membuka praktik di Mendungan, Pabelan tersebut juga melayangkan surat ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah agar sumpah Zainal Abidin sebagai advokat juga dicabut.
Desakan agar Zainal Mustofa segera diberi sanksi, lantaran Asri Purwanti telah menerima tembusan surat resmi dari LLDIKTI sejak 24 November 2025. Surat tersebut berisi adanya petunjuk atau arahan dari LLDIKTI yang dalam surat tersebut ditembuskan ke Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan ke Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek, dimana dalam surat tersebut ditegaskan bahwa UNSA memiliki kewenangan sendiri dalam mengambil keputusan.
“Namun setelah lebih dari satu bulan belum ada tindak lanjut, saya menghubungi Rektor maupun Dekan Fakultas Hukum UNSA. Namun kenyataannya, saat ini kami harus menunggu 40 hari lagi. Hal ini membuktikan pihak UNSA kurang tegas dan berbelit-belit. Padahal, dasar hukumnya sudah jelas. Jika tidak ada langkah tegas, saya akan menempuh upaya hukum agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Dinilai lamban memberi sanksi kepada Zainal Mustofa, Rektor UNSA, Dr Rio Arya Surendra membantah.
Sebab, kata dia, pihak UNSA sudah menempuh langkah prosedural dalam menindaklanjuti vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Zainal Mustofa, mantan penggugat ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus pemalsuan dokumen.
Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Denny Indrayana SH MH pada sidang putusan Selasa (9/9/2025). Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
“Langkah yang akan kami tempuh saat ini masih menunggu rekomendasi keputusan akan disusun oleh Senat Universitas Surakarta,” terang Arya saat dikonfirmasi, beberapa hari lalu.
Berkaitan soal sanksi kepada yang bersangkutan, kata Arya, prosesnya sempat mengalami penundaan karena Ketua Senat UNSA mengundurkan diri per 1 Desember 2025, sehingga universitas harus melalui mekanisme pemilihan ulang. Setelah Ketua Senat baru terpilih pada 12 Desember 2025, Senat menggelar rapat pada 15 Desember 2025.
Dalam rapat tersebut, Senat UNSA memutuskan membentuk Tim Ad-hoc khusus untuk menangani dan mengkaji putusan PN Sukoharjo terhadap Zainal Mustofa.
“Tim Ad-hoc yang telah terbentuk mulai bekerja per 22 Desember 2025. Tim diberi waktu paling lama 40 hari untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada Senat UNSA,” ungkap Arya yang juga sebagai Ketua Askot PSSI Kota Solo tersebut.
Berhubung masalah masih ada kaitannya dengan akademik, dia menambahkan, UNSA juga secara aktif berkoordinasi dengan LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah serta melaporkan perkembangan penanganan kasus ini secara periodik.
“Semua produk akademik dan administrasi kami melalui keputusan dan rekomendasi Senat Universitas. Ini menjadi prinsip tata kelola UNSA,” tegasnya. (**)
Tanto

