Inkracht, UNSA Diminta Batalkan Ijazah Sarjana Hukum bagi Zaenal Mustofa Pemalsuan Dokumen

Spread the love

Foto: Istimewa

SOLO, POSKITA.co – Kasus pemalsuan dokumen yang digunakan seorang pengacara yakni Zaenal Mustofa untuk menempuh kuliah lalu mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH) di Universitas Surakarta (UNSA), perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo ini, sudah ada kepastian hukum tetap atau inkracht.

Kepastian tersebut diketahui setelah Kejari Sukoharjo mengeksekusi putusan hukum tetap terhadap Zaenal Mustofa selama satu tahun enam bulan penjara.

Eksekusi tersebut berdasarkan surat resmi tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani ZM.

Pelaksanaan eksekusi ini berdasat putusan PN Sukoharjo melalui putusan Nomor 101/Pid.B/2025/PN Skh. Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Deni Indrayana SH MH menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Zaenal Mustofa karena terbukti menggunakan dokumen palsu saat menempuh pendidikan hukum.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, membenarkan bahwa putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi pihak kejaksaan.

“Kami sudah menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht. Eksekusi dilakukan sesuai prosedur,” terang Aji Rahmadi, Senin (21/10).

Layangkan Surat ke UNSA dan Desak DPN Peradi Cabut Status Advokat

Atas pelaksanaan eksekusi tersebut, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti SH, MH, CIL yang melaporkan kasus ini ke Polres Sukoharjo, menindaklanjuti dengan mengirim surat ke DIKTI, DPN Peradi, UNSA dan lainnya.

Surat resmi yang telah dilayangkan ke DPN Peradi, pada intinya Asri Purwanti mendesak agar DPN Peradi mencabut

profesi Zaenal Mustofa sebagai advokat karena dinilai telah melanggar prinsip dasar kehormatan profesi atau officium nobile.

Dalam surat resmi tertanggal 13 Oktober 2025 yang ditujukan kepada DPN Peradi di Jakarta, Asri Purwanti menegaskan, tindakan pemalsuan dokumen akademik adalah pelanggaran berat yang mencederai martabat profesi hukum.

“Perbuatan pemalsuan dokumen untuk memperoleh gelar sarjana hukum tidak bisa ditoleransi. Kami meminta DPN Peradi menegakkan integritas profesi dengan mencabut status Zaenal Mustofa sebagai advokat yang diperoleh dengan cara melawan hukum,” tegas pengacara perempuan yang tidak pernah gentar menghadapi berbagai tekanan dan teror selama menjalani pekerjaan tersebut.

Tak hanya mengirim surat ke DPN Peradi, advokat yang membuka praktik di Jalan Al Ikhlas Mendungan itu, juga mendatangi secara langsung ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah untuk menyerahkan fotocopi berkas putusan dari PN Sukoharjo atas vonis ZM, agar segera ditindaklanjuti pihak DIKTI.

Ketua DPD KAI Jateng itu juga mendatangi serta mengirim surat resmi ke Kampus UNSA, pada Selasa (21/10).

“Kami meminta kepada pihak UNSA untuk membatalkan ijazah SH dengan NPM: 200816456 dan nomor ijazah 09IIT16201 yang masih disandang Zaenal Mustofa dan yang bersangkutan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Solo,” tegas Asri saat dikonfirmasi, Rabu (22/10).

Agar ada keputusan tegas terhadap ZM, Asri Purwanti juga mengirim surat yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI maupun Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dengan melampirkan isi putusan PN Sukoharjo atas putusan hukum terhadap ZM dalam perkara pemalsuan dokumen.

Tanto/*